PORTAL JOGJA - Bagaimana cara mencairkan atau mengklaim dana BPJS Ketenagakerjaan?
Pertanyaan seperti ini sering muncul dan ditanykan oleh para pekerja yang sudah memasuki masa pensiuan atau tidak bekerja lagi.
Pertanyaan lain biasanya yang sering muncul adalah bagaimana mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan?
Baca Juga: Ini Alur Pencairan BLT UMKM Rp2,4 Juta di BRI yang Cair Januari
Baca Juga: Kemnaker Cairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Cek Rekeningmu Sekarang!
Berikut ini cara untuk mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) baik secara online maupun offline. Untuk offline bisa ditanykan langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan di masing-masing daerah.
Diketahui, BPJS Ketenagakerjaan mengedepankan kepentingan dan hak normatif tenaga kerja di Indonesia dengan memberikan perlindungan empat program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) bagi seluruh tenaga kerja dan keluarganya.
Baca Juga: Daftar Nama Anak Menggunakan Bahasa Jawa dan Artinya
Baca Juga: Penyerang Liverpool Mohamed Salah Ingin Bertahan di Anfield dan Memenangkan Trofi Sebanyak Mungkin
Sebagaimana diberitakan FixIndonesia.pikiran-rakyat.com dalam artikel berjudul "Cara Cairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Secara Online di Link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id" pada 19 Januari 2021.