Baca Juga: Lirik Lagu Satru, Denny Caknan ft. Happy Asmara.
Hal itu dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pencairan dana yang telah menjadi haknya.
Cara Cairkan Dana JHT secara Online
1. Buka aplikasi BPJSTKU atau situs online resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Login ke akun BPJS Ketenagakerjaan atau
3. Daftar Pengguna jika belum memiliki akun, lalu pilih menu "Klaim Saldo JHT".
Baca Juga: Hebat! Presiden Terpilih Joe Biden Akan Gantih Kebijakan Trump pada 10 Hari Masa Jabatannya
4. Isi kolom informasi. Di kolom "KPJ", isi dengan nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan milik Anda, lalu di kolom "Keperluan", pilih "Pengajuan Klaim".
5. Setelah itu, akan muncul pilihan "Jenis Klaim". Pilih salah satu dari tiga pilihan ini: Mencapai
6. Usia Pensiun, Mengundurkan Diri, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
7. Jika sudah diisi lengkap, klik "Kirim".