Buka Link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, Ini Cara Cairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

- 19 Januari 2021, 06:51 WIB
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan /Dokumen BPJS Ketenagakerjaan/

Berdasarkan funded social security, yaitu jaminan sosial yang didanai oleh peserta dan masih terbatas pada masyarakat pekerja di sektor formal.

Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang perusahaan atau badan usaha tunaikan per bulan untuk karyawannya akan menjadi sebuah saldo yang akan terus berkembang.

Baca Juga: Prediksi BMKG: Ini Daerah yang Alami Cuaca Ekstrem di Bulan Januari dan Februari

Saldo tersebutlah yang nantinya dapat peserta cairkan untuk merasakan manfaatnya di masa mendatang. Dari empat program BPJS Ketenagakerjaan yang peserta ikuti, hanya program Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa diklaim.1

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015, disebutkan bahwa saldo JHT bisa diambil 10 persen, 30 persen, hingga 100 persen, tanpa harus menunggu usia kepesertaan 10 tahun atau peserta minimal berumur 56 tahun seperti yang tertera di peraturan sebelumnya (Peraturan Pemerintah (PP) No 46 tahun 2015).

Peserta yang masih aktif bekerja di perusahaan atau sedang mempersiapkan masa pensiun dapat mengajukan klaim saldo JHT 10 persen atau 30 persen.

Baca Juga: Cek Rekening di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dan Pastikan Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan

Peserta yang sudah tidak bekerja karena beberapa kondisi dapat mengajukan pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan miliknya sebesar 100 persen.

Terkait hal ini, lalu muncul pertanyaan, bagaimana cara mencairkan atau mengklaim dana BPJS Ketenagakerjaan?

Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi, BPJS Ketenagakerjaan pun kian meningkatkan layanannya. Kini, warga bisa mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan miliknya lewat online.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: fixindonesia.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah