Pengusaha Properti Menang Gugatan 1,1 Ton Emas di PN Surabaya, Seperti Apa Kasus Ceritanya

- 19 Januari 2021, 10:41 WIB
Ilustrasi emas
Ilustrasi emas /PIXABAY/PublicDomainPictures

Eksi Anggraeni dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Budi Said dikenal sebagai pengusaha yang tinggal di Kota Surabaya. Ia sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup yang bergerak di bisnis properti, plaza hingga berbagai perumahan mewah.***

 

 

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x