Eksi Anggraeni dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Budi Said dikenal sebagai pengusaha yang tinggal di Kota Surabaya. Ia sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup yang bergerak di bisnis properti, plaza hingga berbagai perumahan mewah.***