Santriwati Magelang Disekap dan Diperkosa 3 Lelaki Selama 3 Hari

14 Januari 2022, 22:30 WIB
Tiga tersangka pelaku tindak kekerasan seksual atau pemerkosaan terhadap santriwati di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah ditangkap Polres Magelang. Korban dicekoki minuman keras (miras) sebelum diperkosa. /Foto: suaramerdeka.com /Dok Humas Polres Magelang/

PORTAL JOGJA - Tiga lelaki, salah satunya masih berstatus pelajar berusia 15 tahun ditangkap petugas Polres Magelang, Jawa Tengah.

Keduanya diduga melakukan tidak kekerasan seksual atau pemerkosaan terhadap ADP (19), santriwati salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Magelang.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial nama PA, NI dan seorang pelajar berusia 15 tahun yang beralamat di Kabupaten Magelang.

Baca Juga: Takut Dibunuh, Perempuan di Kulon Progo Diperkosa Berulangkali Selama 4 Tahun

Sedangkan ADP diketahui beralamat di Kecamatan Sendang Agung, Kabupaten Lampung Tengah.

Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod menjelaskan, modus tersangka adalah memperdaya korban untuk bermalam.

Selanjutnya, korban dicekoki minuman keras (miras) sebelum kemudian diperkosa.

Baca Juga: 6 Bulan Lalu Seorang Ibu di Pakistan Diperkosa di Depan Anak-Anaknya, Begini Nasib Pemerkosanya Saat ini

"Kasus emerkosaan terjadi pada Hari Minggu, 2 Januari 2022 sampai dengan Rabu, 5 Januari 2022 di Rumah Tersangka NI di Ds Wonoroto Kec. Windusari Kabupaten Magelang," kata Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod, dalam konferensi pers di Polres Magelang, Jumat, 14 Januari 2022.

Dikutip PortalJogja.Com dari Suara Merdeka, AKBP Mochammad Sajarod menjelaskan, dari pemeriksaan diketahui, pada hari Minggu, 2 Januari 2022 sekira pukul 12.00 WIB, korban dan tersangka PA janjian bertemu di lampu merah Bandongan.

Dari situ, keduanya kemudian menuju ke rumah tersangka NI dan bermalam di sana.

Baca Juga: Perkosa 9 Murid, Guru SD di China Dihukum Mati

Saat di rumah tersangka NI, korban dicekoki miras oleh para tersangka hingga mabuk, kemudian korban tidur di dalam kamar.

Lalu pada hari Senin, 3 Januari 2022 pukul 12.00 WIB, tersangka NI masuk ke dalam kamar yang ditempati korban, kemudian NI menyetubuhi korban sambil mengancam akan dibunuh jika menolak.

Masih pada hari Senin, 3 Januari 2022 sekira pukul 15.00 WIB, tersangka PA juga mensetubuhi korban sambil mengancam apabila tidak mau akan dipukul.

Baca Juga: Kisah Rangga, Bocah 9 Tahun yang Tewas Karena Lindungi Ibunya dari Pemerkosa

Masih di hari yang sama, sekira pukul 19.30 WIB, tersangka NR juga memperkosa korban sambil mengikat korban dengan tali rafia.

Pemerkosaan itu terus dilakukan oleh para tersangka sampai dengan Rabu, 5 Januari 2022.

Baca Juga: Mary Silvita: KSPPA PSI Kawal Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Bandung

Artikel ini telah tayang di Suara Merdeka dengan judul: "Santriwati di Magelang Diperkosa Setelah Dicekoki Miras, 3 Pelaku Diamankan"

Polres Magelang menyita barang bukti di antaranya pakaian milik para tersangka, pakaian milik korban, satu buah tikar, satu utas tali rapia, botol miras merk vodka mansion house kosong, 1 buah gelas, 1 buah handphone milik tersangka PA dan 1 buah handphone milik korban.

Para tersangka disangka dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.*** (Cun Cahya/Suara Merdeka)

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler