PORTAL JOGJA - Enam bulan lalu seorang perempuan berdiri di sisi jalan raya di Lahore, Pakistan, untuk menunggu bantuan akibat bensin kendaraannya habis. Di dalam mobil, anak-anaknya sedang menunggu. Tak disangka, lewat dua orang berkendara motor dan mengancam perempuan tersebut.
Ketakutan, dia dan anak-anaknya mengunci pintu dan jendela mobil. Tapi tersangka pemerkosa Abid Malhi dan Shafqat Ali memecahkan kaca mobil dan menyeret ibu tersebut keluar dan memerkosanya di depan anak-anaknya.
Kasus yang terjadi pada 9 September 2020 ini memicu proses massal di seluruh Pakistan akibat adanya First Information Report(FIR), laporan awal dari seorang petugas polisi penyelidik, yang terkesan ikut menyalahkan korban atas pemerkosaan yang terjadi karena bepergian sendiri dengan anak-anaknya.
Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan, telah memberi peringatan keras dari kasus yang serupa yaitu pemerkosaan dan pembunuhan seorang gadis berusia lima tahun di Karachi. Dia kemudian mengesahkan adanya undang-undang untuk pengebirian kimiawi terhadap pelecehan seksual.
Rancangan peraturan anti-pemerkosaan itu mencakup peningkatan peran perempuan dalam kepolisian, pelacakan kasus pemerkosaan yang cepat, dan perlindungan saksi.
Pada bulan Desember 2020, presiden Pakistan Arif Alvi juga menandatangani adanya pembuatan daftar pelanggar seks nasional serta sejumlah langkah anti-pemerkosaan yang keras, seperti kebiri kimia bagi pelaku pemerkosaan.
Selain itu juga diadakannya pengadilan jalur cepat untuk kasus pemerkosaan, yang diharapkan dapat mencapai putusan dalam waktu empat bulan.