6 Bulan Lalu Seorang Ibu di Pakistan Diperkosa di Depan Anak-Anaknya, Begini Nasib Pemerkosanya Saat ini

- 22 Maret 2021, 07:00 WIB
ilustrasi jalanan sepi di Lahore, Pakistan/Amjad Qureshi/Unsplash
ilustrasi jalanan sepi di Lahore, Pakistan/Amjad Qureshi/Unsplash /

PORTAL JOGJA - Enam bulan lalu seorang perempuan berdiri di sisi jalan raya di Lahore, Pakistan, untuk menunggu bantuan akibat bensin kendaraannya habis. Di dalam mobil, anak-anaknya sedang menunggu. Tak disangka, lewat dua orang berkendara motor dan mengancam perempuan tersebut.

Ketakutan, dia dan anak-anaknya mengunci pintu dan jendela mobil. Tapi tersangka pemerkosa Abid Malhi dan Shafqat Ali memecahkan kaca mobil dan menyeret ibu tersebut keluar dan memerkosanya di depan anak-anaknya.

Kasus yang terjadi pada 9 September 2020 ini memicu proses massal di seluruh Pakistan akibat adanya First Information Report(FIR), laporan awal dari seorang petugas polisi penyelidik, yang terkesan ikut menyalahkan korban atas pemerkosaan yang terjadi karena bepergian sendiri dengan anak-anaknya.

Baca Juga: Elsa Pataky Istri Bintang 'Thor' Chris Hemsworth akan Menjadi Superhero di Film Terbarunya Interceptor

Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan, telah memberi peringatan keras dari kasus yang serupa yaitu pemerkosaan dan pembunuhan seorang gadis berusia lima tahun di Karachi. Dia kemudian mengesahkan adanya undang-undang untuk pengebirian kimiawi terhadap pelecehan seksual.

Rancangan peraturan anti-pemerkosaan itu mencakup peningkatan peran perempuan dalam kepolisian, pelacakan kasus pemerkosaan yang cepat, dan perlindungan saksi.

Pada bulan Desember 2020, presiden Pakistan Arif Alvi juga menandatangani adanya pembuatan daftar pelanggar seks nasional serta sejumlah langkah anti-pemerkosaan yang keras, seperti kebiri kimia bagi pelaku pemerkosaan.

Baca Juga: Tak Hanya Perjuangkan Kepulangan Tim Badminton Indonesia, Dubes Desra Masak Sate Hingga Mainkan Saksofon

Selain itu juga diadakannya pengadilan jalur cepat untuk kasus pemerkosaan, yang diharapkan dapat mencapai putusan dalam waktu empat bulan.

Halaman:

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan

Sumber: independent.co.uk The News Pakistan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x