Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Bandung, Kejati Bandung Ungkap Kronologi Kebiadaban Pelaku

- 9 Desember 2021, 05:36 WIB
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan /pixabay

PORTAL JOGJA – Kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang oknum pemilik pondok dan boarding school di Bandung tengah ramai diperbincangkan. Kecaman dan kegeraman atas pelaku yang mencabuli belasan santrinya tersebut ramai bermunculan di media sosial.

Menanggapi kasus tersebut, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gozali Emil mengungkapkan kronologi kasus tersebut.

Seperti dilansir Portal Jogja dari DeskJabar.com, aksi bejat pelaku ternyata telah dilakukan sejak tahun 2016 hingga 2021. Para korban adalah santri yang masih berusia di bawah umur. Mirisnya, beberapa korban telah melahirkan, bahkan sampai dua kali.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik di DIY Kamis 9 Desember 2021, Cek Lokasi dan Waktu Selengkapnya

Menurut Dodi Gozali Emil, kasus yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Bandung itu juga telah memeriksa 21 saksi untuk dimintai keterangan.

Lebih lanjut Dodi Gozali Emil mengatakan, perbuatan Heri Wirawan atau HW dilakukan di berbagai tempat di Yayasan Komplek Sinergi.

Pelaku juga melakukan tindakan biadabnya di Yayasan Pesantren TM, Pesantren MH, Basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.

Menurut Kasipenkum Kejati Jawa Barat tersebut, sebagai pendidik, pelaku telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain. Perbuatan tersebut harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri.

Baca Juga: Jadwal Layanan SIM Keliling di DIY Kamis 9 Desember 2021, Berikut Lokasi dan Waktu Lengkapnya

Menurut Dodi Gozali Emil, terdakwa pelaku didakwa dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: Desk Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x