Perkosa 9 Murid, Guru SD di China Dihukum Mati

- 2 Juni 2021, 05:06 WIB
Ilustrasi pemerkosaan seorang ayah pada anak kandung sendiri hingga tewas
Ilustrasi pemerkosaan seorang ayah pada anak kandung sendiri hingga tewas /Istimewa

PORTAL JOGJA - Dua guru sekolah dasar di Provinsi Hunan, China, masing-masing dijatuhi hukuman mati dan hukuman penjara selama 17 tahun.

Kedua guru sekolah dasar itu dihukum pidana atas tuduhan pemerkosaan terhadap sembilan gadis di bawah umur.

Dua kepala sekolah mereka juga dikenai hukuman pidana karena dianggap menyembunyikan perbuatan yang dilakukan kedua guru tersebut, demikian rilis otoritas hukum tertinggi China di laman resminya, jcrb.com, yang dipantau ANTARA Beijing, Selasa 1 Juni 2021.

Otoritas sekolah dianggap melanggar kewajiban melaporkan mekanisme terjadinya perundungan dan pelecehan seksual.

Baca Juga: Mata Najwa Malam Ini dengan Tema Atas Nama Pancasila, Jadwal Acara Trans7 Rabu 2 Juni 2021

Baca Juga: Perokok Sejak Muda, Dokter Sebut Lebih Susah Berhenti, Juhkan Anak dari Asap Rokok

Kedua otoritas pendidikan juga tidak melakukan investigasi dan melaporkan ke polisi serta mengabaikan informasi yang mereka terima dengan membiarkan pelaku pemerkosaan terus melakukan perbuatan kejinya.

Salah satu dari dua terdakwa yang bermarga Yang memperkosa sembilan gadis di bawah umur dengan rayuan, bujukan, dan paksaan pada tahun 2001 dan April 2020 saat mengajar di dua sekolah dasar di wilayah Luxi, Provinsi Hunan.

Kedua pelaku juga sering kali melakukan pelecehan seksual terhadap para muridnya di ruang kelas dan ruang guru.

Kepolisian setempat baru melakukan penyelidikan terhadap dua pelaku atas laporan para korban pada Mei 2020.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah