Ini Alasan Partai Demokrat Pecat 7 Kader, Karena Adu Domba Isu KLB hingga Terlibat Kudeta Partai

28 Februari 2021, 12:15 WIB
Logo partai Demokrat. /ARAHKATA/Pikiran-Rakyat.com/ Amir Faisol

PORTAL JOGJA - Partai Demokrat telah memecat sebanyak tujuh kader karena dinilai telah melanggar etika partai, berkhianat hingga melakukan tindakan yang meresahkan karena menyebarkan hoax terkait rencana Kongres Luar Biasa (KLB.

Tujuh kader yang dipecat secara tidak hormat tersebut antara lain, Marzuki Alie, Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Ahmad Yahya, dan Syofwatillah Mohzaib.

Mereka dipecat karena dianggapa meresahan partai terutama di daerah-daerah sehingga DPP Partai Demokrat mengambil tindakan memecat dengan tidak hormat.

Baca Juga: Ada Virtual Police, Ini Harapan Pegiat Literasi Digital, Hak Digital Pengguna Medsos harus Diperhatikan

DPP Partai Demokrat menilai tindakan para pelaku GPK-PD, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan organisasi partai.

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan pemberhentian tetap secara tidak hormat terhadap enam anggota karena terkait dugaan Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD).

Nama-nama yang mendapat pemberhentian, yakni Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya.

Baca Juga: Nurdin Abdullah Bantah Terlibat Suap dan Gratifikasi, Katany Edy Lakukan Transaksi Tanpa Sepengetahuannya

"Terkait dengan GPK-PD, Dewan Kehormatan Partai Demokrat telah menetapkan bahwa Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya," ujar Herzaky dalam siaran pers yang diterima di Jakarta.

Herzaky menambahkan bahwa keputusan pemberhentian tetap dengan tidak hormat terhadap enam orang anggota Partai Demokrat itu juga sesuai dengan keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat, yang telah melakukan rapat dan sidangnya selama beberapa kali dalam sebulan terakhir.

Menurut Dewan Kehormatan Partai Demokrat, kata Herzaky, enam orang tersebut tidak perlu dipanggil untuk didengar keterangannya, atau diperiksa secara khusus, sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Ayat (4) Kode Etik Partai Demokrat.

Baca Juga: Bung Hatta Anti Corruption Award Akui Nurdin Abdullah Pernah Terima Penghargaan

"Meskipun Dewan Kehormatan Partai Demokrat memutuskan demikian, Majelis Tinggi Partai Demokrat telah berupaya untuk melakukan komunikasi dengan salah satu aktor utama GPK- PD, yaitu Jhoni Allen Marbun," kata Herzaky.

Berdasarkan komunikasi dengan Jhoni, kata Herzaky, yang bersangkutan menuntut sesuatu yang dinilai tidak masuk akal dan bukan bagian dari konsolidasi internal.

Herzaky mengungkapkan bahwa situasi tersebut direspons dengan desakan yang sangat kuat dari para pimpinan dan pengurus serta para kader di tingkat DPP, DPD, DPC, dan organisasi sayap, termasuk para senior partai, untuk memecat nama-nama yang terlibat dalam GPK-PD tersebut.

Baca Juga: Aida Saskia Muncul Kembali, Gandeng Manager Yang Kini Jadi Suami

"Para pengurus dan kader sangat marah atas perilaku para aktor GPK-PD, juga merasa sangat terganggu dengan manuver dan tindakan serta hoaks dari para pelaku GPK-PD tersebut, yang menghambat kerja-kerja politik untuk memperjuangkan harapan rakyat," kata Herzaky yang dikutip Porta Jogja dari Antara.

Sebagai konsekuensi atas tindakan para pelaku GPK-PD, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan organisasi Partai Demokrat.

"Untuk itu, diterbitkan keputusan tentang pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada nama-nama tersebut sebagai anggota Partai Demokrat melalui Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat," kata Herzaky.

Baca Juga: Millen Cyrus Kembali Diamankan Polisi, Hasil Tes Urin Positif Mengandung Narkoba
​​​​​
Selanjutnya, kata Herzaky, satu nama lainnya yang mendapat sanksi pemberhentian tetap secara tidak hormat adalah mantan Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat serta Ketua DPR RI periode 2009-2014 Marzuki Alie.

Marzuki Alie dinilai melakukan pelanggaran etika tindakan dan ucapannya yang menyatakan secara terbuka di media massa dengan maksud agar diketahui publik secara luas tentang kebencian dan permusuhan kepada Partai Demokrat, terkait dengan organisasi, kepemimpinan, dan kepengurusan yang sah.

"Tindakan yang bersangkutan telah mengganggu kehormatan dan integritas serta kewibawaan Partai Demokrat," katanya.

Baca Juga: Real Madrid Beminat Datangkan Erling Haaland, Dortmund Minta Martin Odegaard

Pernyataan dan perbuatan Marzuki Alie dinilai sebagai fakta yang terang benderang berdasarkan laporan kesaksian dan bukti-bukti serta data dan fakta yang ada.

Oleh karena itu, menurut Dewan Kehormatan Partai Demokrat, yang bersangkutan tidak perlu dipanggil untuk didengar keterangannya lagi, atau diperiksa secara khusus, sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Ayat (4) Kode Etik Partai Demokrat.

"Berdasarkan keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat, jelas bahwa Marzuki Alie telah melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, Pakta Integritas, dan Kode Etik Partai Demokrat," kata Herzaky.

Baca Juga: Tips Menghilangkan Bulu Kemaluan yang Kamu Harus Tahu

Kemudian, lanjut Herzaky, muncul pula desakan yang sangat kuat dari para pimpinan dan pengurus serta para kader di tingkat DPP, DPD, DPC, dan organisasi sayap, termasuk para senior partai, untuk memecat Marzuki Alie.

"Mereka sangat marah atas perilaku Marzuki Alie, juga merasa sangat terganggu dengan pernyataan-pernyataan terbuka di media massa dari Marzuki Alie, yang menghambat kerja-kerja politik mereka untuk memperjuangkan harapan rakyat," kata Herzaky.

Sebagai konsekuensi atas tindakan Marzuki Alie, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tegas pemberhentian tetap sebagai anggota Partai Demokrat.

Untuk itu, diterbitkan keputusan tentang pemberhentian tetap Saudara Marzuki Alie sebagai anggota Partai Demokrat melalui Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat.

Baca Juga: 9 Pekerjaan Populer di Masa Pandemi Covid-19 yang Juga akan Dibutuhkan di Masa Depan

Sementara itu, pemecatan terhadap Marzuki Alie dilakukan terbukti lantaran ada pelanggaran etika yang mengganggu kehormatan dan kewibawaan Partai Demokrat.
Mereka terbukti telah mendiskreditkan, mengancam, menghasut, mengadu domba, melakukan bujuk rayu dengan imbalan uang dan jabatan serta menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah dan hoax kepada kader pusat hingga daerah.

Partai Demokrat dinilai gagal dan karenanya kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020 harus diturunkan melalui Kongres Luar Biasa (KLB) secara illegal dan inkonstitusional dengan melibatkan pihak eksternal.

“Padahal, kepemimpinan dan kepengurusan serta AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020, telah mendapatkan pengesahan dari pemerintah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Herzaky mengatakan tindakan kader pengkhianat ini jelas merongrong kedaulatan, kehormatan, integritas, dan eksistensi Partai Demokrat.

Baca Juga: Elizabeth Olsen Bintang WandaVision ini Ternyata Adik dari Si Kembar Terkenal Mary-Kate Dan Ashley Olsen

Gerakan pengambilalihan kepemimpinan atau kudeta Partai Demokrat sangat melukai perasaan para pimpinan, pengurus, dan kader Partai Demokrat di seluruh tanah air.

"Tudingan-tudingan para pelaku GPK-PD tentang kekecewaan terkait Pilkada 2020, jelas tidak relevan. Faktanya, hasil Pilkada 2020 Partai Demokrat jauh melampaui target kemenangan, yakni hampir 50 persen," katanya.

Pemecatan terhadap Marzuki Alie dilakukan terbukti lantaran ada pelanggaran etika yang mengganggu kehormatan dan kewibawaan Partai Demokrat.

Banyak kader pusat dan daerah merasa terganggu dengan pernyataan Marzuki Alie di media sosial karena menghambat kerja-kerja politik untuk memperjuangkan harapan rakyat.***

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler