Nurdin Abdullah Bantah Terlibat Suap dan Gratifikasi, Katanya: Edy Lakukan Transaksi Tanpa Sepengetahuannya

- 28 Februari 2021, 10:50 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (tengah) dikawal petugas setibanya di gedung KPK
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (tengah) dikawal petugas setibanya di gedung KPK /ANTARA FOTO/

PORTAL JOGJA - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah ditetapkan menjadi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap dan gratifikasi.

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama 2 tersangka lainnya.

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah membantah terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Baca Juga: Aida Saskia Muncul Kembali, Gandeng Manager Yang Kini Jadi Suami

"Ternyata Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Sama sekali tidak tahu, demi Allah demi Allah," ucap Nurdin di Gedung KPK, Jakarta, Minggu sebelum memasuki mobil tahanan KPK, Sabtu 27 Februari 2021.

Selain Nurdin, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin dan Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor.

Nurdin Abdullah mengaku ikhlas menjalani proses hukum yang menjeratnya saat ini dan memohon maaf kepada masyarakat Sulsel.

Baca Juga: Millen Cyrus Kembali Diamankan Polisi, Hasil Tes Urin Positif Mengandung Narkoba

"Saya ikhlas menjalani proses hukum karena memang kemarin itu tidak tahu apa-apa kita, saya mohon maaf," ungkap Nurdin dikutip Portal Jogja dari Antara.

Nurdin diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x