PORTAL JOGJA - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah dan 5 orang lainnya terjaringan operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nurdi Abdullah tertangkap OTT KPK dengan barang bukti satu koper berisi uang senilai Rp1 miliar.
KPK berhasil mengamankan barang bukti saat OTT di Sulawesi Selatan (Selsel) yaitu 1 (satu) koper yang berisi uang sebesar Rp1 miliar.
Baca Juga: Cuitan Fiersa Besari Soal Bayar Pajak Langsung Dibalas Taxmin Ditjen Pajak RI
Barang Bukti tersebut diamankan dari Lima orang yang meriung di Rumah Makan Nelayan, jalan Ali Malaka, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.
Dari situ, KPK selanjutnya menangkap Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah,di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan. Penangkapan itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No: Sprin.Lidik-98/01/10/2020.
Tim KPK telah menangkap beberapa orang antara lain, AS (Kontraktor, 64 tahun); NY ( Sopir AS, 36 tahun); SB ( Adc Gubernur Prov. Sulsel, Polri, 48 tahun); ER (Sekdis PU Provinsi Sulawesi Selatan); IF (Sopir ER).
Baca Juga: Giliran Pihak Istri Daus Mini Bersuara, Bantah Daus Terlantarkan Anak
Baca Juga: Diadukan ke Komnas Perlindungan Anak, Istri Daus Mini Gandeng Pengacara
Dari Makassar Nurdin Abdullah bersama 5 orang lainnya langsung dibawa menuju kantor KPK di Jakarta menggunakan pesawat terbang dari Bandara Sulyn Hasanudin, Makasaar.***