Ada Virtual Police, Ini Harapan Pegiat Literasi Digital, Hak Digital Pengguna Medsos harus Diperhatikan

- 28 Februari 2021, 11:14 WIB
Universitas Gadjah Mada (UGM).
Universitas Gadjah Mada (UGM). /Bagus Kurniawan/portaljogja.com_

PORTAL JOGJA - Polri mulai menjalankan program virtual police yang bertugas mengawasi konten di dunia maya termasuk media sosial.

Pakar Literasi Digital dari UGM, Dr. Novi Kurnia melihat kehadiran virtual police merupakan upaya kepolisian untuk memoderasi konten-konten negatif di dunia maya terutama yang mengarah pada pelanggaran pidana. Ia menilai aksi moderasi konten pada pengguna media sosial merupakan langkah baik.

Baca Juga: Nurdin Abdullah Bantah Terlibat Suap dan Gratifikasi, Katany Edy Lakukan Transaksi Tanpa Sepengetahuannya

Menurutnya kehadiran virtual police ini harus tetap memperhatikan sejumlah aspek dalam pelaksanaannya. Aspek yang dimaksud mulai dari posisi, proses, transparansi, perlindungan data diri, hak pengguna digital hingga kolaborasi moderasi konten.

"Virtual Police sebagai sebuah aksi memoderasi ini bagus. Namun ada catatan-catatan yang harus dipertimbangkan seperti posisi untuk bisa menjaga netralitas, objektifitas, dan keadilan. Jangan terus interventif,” tegas pengajar di Departemen Ilmu Komunikasi Fisipol UGM.

Baca Juga: Bung Hatta Anti Corruption Award Akui Nurdin Abdullah Pernah Terima Penghargaan

Ia mengaku belum mengetahui secara detail bagaiman virtual police ini bekerja dalam menjalankan pengawasan konten di dunia maya. Namun diharapkan nantinya virtual police dalam tugasnya bisa netral dan berpihak untuk kepentingan umum bukan industri, kelompok besar, maupun pemerintah.

Lalu dalam proses pelacakan konten perlu disesuaikan dengan platform masing-masing media sosial. Penentuan sampel juga perlu diperhatikan apakah dengan sistem sampling atau sensus. Begitu pula dalam pelacakan akan dilakukan parsial atau pada seluruh konten.

Baca Juga: Aida Saskia Muncul Kembali, Gandeng Manager Yang Kini Jadi Suami

Selanjutnya, terkait persoalan transparansi. Menurutnya, pihak kepolisian harus mensosialisasikan atau mengedukasi pengguna media tentang konten seperti apa yang dianggap sebagai konten negatif atau mengarah pada tindak pidana.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: Humas UGM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x