UMKM dan Masyarakat, Kementerian Keuangan Beri Keringanan Utang Ini Kategori dan Syaratnya

- 28 Februari 2021, 06:49 WIB
Inilah tiga paket bantuan sosial (bansos) yang disalurkan Kemensos berdasar data DTKS.
Inilah tiga paket bantuan sosial (bansos) yang disalurkan Kemensos berdasar data DTKS. /Mohamad Trilaksono/Pixabay

PORTAL JOGJA - Kementerian Keuangan memberikan program keringanan utang bagi masyarakat dan pelaku UMKM. Hal ini dilakukan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional, akibat dampak pandemi covid-19..

Kementerian Keuangan akan memberikan keringanan utang bagi masyarakat dan pelaku UMKM. Sebab banyak masyarakat umum dan pelaku UMKM yang mengalami penurunan ekonomi akibat pandemi ini.

Program ini tujuannya untuk meringankan beban debitur kecil, serta mempercepat penyelesaian piutang negara pada instansi pemerintah.

Baca Juga: Bintang Film Hollywood Ini Lama Tak Terlihat di Layar Mulai Cameron Diaz hingga Tobey Maguire

Program ini dilakukan melalui penetapan PMK Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021.

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain DJKN Kemenkeu Lukman Efendi, menyampaikan Kementerian Keuangan memberikan program keringanan utang bagi masyarakat dan pelaku UMKM.

Baca Juga: Menkes: Pemerintah Belum Temukan Produsen Vaksin Mandiri, Belum Ada yang Cocok

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain DJKN Kemenkeu Lukman Efendi, menyampaikan Kementerian Keuangan memberikan program keringanan utang bagi masyarakat dan pelaku UMKM.

"Kita ingin selesaikan utang lama yang ada, meningkatkan kualitas tata kelola piutang negara, dan menyambut itikad baik debitur," kata Lukman Efendi, seperti dikutip Portal Jogja dari Antara, Jumat 26 Februari 2021.

Menurutnya program ini dilakukan melalui penetapan PMK Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah