Tommy Kurniawan Kritisi Syarat Penerima Banpres BPUM Tak Boleh Miliki Utang

- 8 Februari 2021, 06:44 WIB
Aktor dan anggota DPR RI Tommy Kurniawan.
Aktor dan anggota DPR RI Tommy Kurniawan. /- Foto : Instagram @tommykurniawann/

PORTAL JOGJA – Anggota Komisi VI DPR RI Tommy Kurniawan mengkritisi persyaratan penerima Bantuan Presiden (Banpres) Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang menyebutkan tidak boleh memiliki utang.

Dilansir dari laman resmi DPR RI, anggota dewan yang juga aktor sinetron ini menyebutkan, persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2020 itu menyulitkan pelaku UMKM untuk mendapatkan bantuan.

“Kerena, ya namanya usaha terkadang perlu utang untuk modal produksi dan sebagainya. Apalagi kelas-kelas UMKM, nah ini kan menjadi kendala tersendiri,” ujar Tommy.

Baca Juga: BPOM Keluarkan Izin Vaksin Untuk Lansia, Wapres Tunggu Rekomendasi Dokter Kepresidenan

Ia pun meminta agar Kemenkop UKM mendefinisikan secara detail kritieria bagi pelaku UMKM pemilik utang yang tidak bisa menerima bantuan.

Berdasarkan Pasal 4 Permenkop No 6 tahun 2020, disebutkan bahwa BPUM diberikan kepada pelaku Usaha Mikro yang tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan. Tommy Kurniawan berharap pemerintah dapat memberikan kelonggaran atas regulasi tersebut.

Dengan kemudahan dan kelonggaran persyaratan pengajuan bantuan, Tommy yakin UMKM akan sangat terbantu sehingga bisa kembali bangkit dari situasi krisis dan akan mendongkrak roda perekonomian di Indonesia.

Baca Juga: Berpotensi Hujan Lebat Disertai Petir BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca untuk Wliayah Jawa Tengah

“Target kami di Komisi VI itu supaya ada pertumbuhan enterpreneur baru dari bantuan BPUM ini meskipun skalanya, skala mikro. Sehingga nanti banyak yang tumbuh, banyak yang bisa berusaha,” ujarnya.***

Editor: Siti Baruni

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x