PORTAL JOGJA - Kasus pembunuhan seorang perempuan dalam mobil terbakar terungkap. Polres Sukoharjo sudah mengakap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.
Korbandiketahui bernama Yulia (42) warga asal Selogiri Wonogiri. Satuan Reksrim Polres Sukoharjo dan Polda Jawa Tengah. menangkap pelaku bernama Eko Prasetyo (30).
Petugas menangkap pelaku di rumahnya di Dukuh Ngesong Desa Puhgogor, Bandosari, Sukoharjo, Rabu 21 Oktober 2020 dini hari.
Baca Juga: Jadwal GTV Hari Ini Sabtu 24 Oktober 2020. Sore Ini Despicable Me 3 dan The Lost World Jurass Park
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, saat gelar kasus, di Mapolres Sukoharjo, Jumat 23 Oktober 2020 mengatakan pelaku saat ini ditahandi Mapolres Sukoharjo.
Dikutip dari Antara. polisi menangkap Eko berdasarkan olah TKP dan barang bukti di tempat kejadian yang mengarah ke pelaku.
Barang bukti tersebut berupa handphone korban, yang setelah dilakukan pemeriksaan ada satu rekaman komunikasi antara korban dengan anaknya yang menyebut akan bertemu dengan pelaku pada Senin 19 Oktober 2020.
Dari keterangan pelaku, korban dibunuh dengan cara dipukul menggunakan linggis kemudian dilakban dan ditaruh di kandang ayam.
Baca Juga: ShopeePay Perluas Jangkauan ke Lebih dari 500 Outlet Planet Ban
Pelaku kemudian menunggu malam hari dan membawa mayat korban menggunakan mobil milik korban ke halaman toko material bangunan Mekar Jaya di Dukuh Cendana Baru, Desa Sugihan, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo.