PORTAL JOGJA - Salah satu fokus pemerintah pusat kini menjaga kelancaran roda perekonomian Nasional.
Salah satu yang menjadi fokus pemerintah Pusat yakni sektor perekonomian mikro yang digerakkan oleh masyarakat.
Oleh sebab itu pemerintah pusat pun memberikan bantuan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
Baca Juga : Angin Puting Beliung Landa Beberapa Kawasan di Bekasi, Motor Berjatuhan, Atap Beterbangan
Bantuan ini diberikan melalui program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) kepada para pelaku Usaha yang memenuhi syarat.
Adapun syarat penerima bantuan ini yakni Warga Negara Indonesia, Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), Memiliki Usaha Mikro, Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD.
Baca Juga : Kerugian Akibat Investasi Bodong di Indonesia Capai Rp. 92 Triliun
Besaran bantuan yang akan diterima berjumlah Rp 2,4 Juta yang akan diberikan langsung pada satu tahap.
Bagi penerima BPUM ini, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui eform.bri.co.id/bpum.