Kabar Gembira! Kementerian Keuangan Beri Keringanan Utang Bagi Masyarakat dan Pelaku UMKM, Ini Kategorinya

- 27 Februari 2021, 05:22 WIB
Ilustrasi bantuan
Ilustrasi bantuan /Pixabay/ EmAji/

PORTAL JOGJA - Untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional, Kementerian Keuangan memberikan program keringanan utang bagi masyarakat dan pelaku UMKM.

Hal itu dilakukan dengan tujuan meringankan beban debitur kecil, serta mempercepat penyelesaian piutang negara pada instansi pemerintah.

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain DJKN Kemenkeu Lukman Efendi, menyampaikan Kementerian Keuangan memberikan program keringanan utang bagi masyarakat dan pelaku UMKM.

Baca Juga: Ada Juventus, Sule, Bang Billy dan 300 Episode Putri Untuk Pangeran di Jadwal Acara TV RCTI 27 Februari 2021

"Kita ingin selesaikan utang lama yang ada, meningkatkan kualitas tata kelola piutang negara, dan menyambut itikad baik debitur," kata Lukman Efendi, seperti dikutip Portal Jogja dari Antara, Jumat 26 Februari 2021.

Menurutnya program ini dilakukan melalui penetapan PMK Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021.

Lukman mengatakan program keringanan utang ditujukan untuk pelaku UMKM, debitur Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana (KPR RS/RSS), dan perorangan atau badan hukum/badan usaha yang memiliki utang pada instansi pemerintah.

Baca Juga: Ada Bundesliga Jerman dan Liga Primer Inggris Malam ini, Berikut Jadwal Acara NET TV Sabtu 27 Februari 2021

Kemudian utang-utang tersebut pengurusannya telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai 31 Desember 2020.

Ia merinci pihak yang berhak mengikuti program ini adalah perorangan atau badan hukum/badan usaha yang menjalankan UMKM dengan pagu kredit paling banyak Rp5 miliar.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x