PORTAL JOGJA - Pemerintah memberikan relaksasi bidang otomotif pada Maret mendatang. Relaksasi yakni keringanan atau penghapusan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) nol (0) persen..
Pemerintah berupaya melakukan pemulihan ekonomi nasional (PEN) sehingga pada bulan Maret mendatang akan menerapkan pajak mobil 0 (nol) persen untuk pembelian mobil baru di bawah 1.500 cc.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, menyatakan payung hukum relaksasi pajak mobil baru segera terbit.
Baca Juga: Atta Halilintar Tak Mau Target Tanggal Pernikahan, Tunggu Aurel Sembuh
Saat ini, aturan berbentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut sedang difinalisasi.
"Itu (finalisasi) berarti harmonisasi dan kemudian kami akan keluarkan. Seperti yang ditegaskan dalam pengumuman Pak Menko Bidang Perekonomian maupun kami, kebijakan ini berlaku mulai 1 Maret 2021," ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers ‘APBN Kita’ pada Selasa 23 Februari 2021 yang disiarkan lewat akun YouTube resmi Kementerian Keuangan.
Sri Mulyani berharap dengan kebijakan ini, akan meningkatkan industri otomotif dalam mendorong perekonomian di Indonesia.
Baca Juga: Curhat Kate Winslet Saat di-Bully Media Inggris Karena Berat Badannya Usai Membintangi Titanic
"Kami berharap masyarakat tentu merespons. Saya tahu ini diharapkan akan meningkatkan kembali permintaan kendaraan bermotor dan ini akan mendorong industri otomotif di Indonesia yang rantai suplainya cukup penting dalam perekonomian kita" katanya.