PORTAL JOGJA - Upya membangkitkan kembali perekonomian terus dilakukan pemerintah Indonesia di masa pandemi ini. Salah satunya Pembebasan pungutan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang akan diterapkan mulai 1 Maret 2021 ini.
Mulai bulan Maret 2021 pemerintah akan memberlakukan Pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dalam pembelian mobil baru akan dihapus. Ini merupakan upaya pemerintah memulihkan sektor ekonomi di bidang penjualan otomotif.
Pemerintah berencana menerapkan pajak mobil baru 0 persen pada Maret mendatang.Adanya penghapusana ini otomatis bakal membuat harga mobil baru di pasaran akan turun.
Hal itu dilakukan pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional (PEN) sehingga pada bulan Maret 2021 mendatang akan menerapkan pajak mobil 0 persen.
Relaksasi Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) 0 (nol) persen diproyeksikan bisa menurunkan harga jual mobil baru sekitar Rp23 juta per unit.
Hal itu berasal dari tarif PPnBM untuk kelas mobil sedan sebesar 10 persen dari harga jual.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso pada acara dialog virtual bertajuk Daya Ungkit untuk Ekonomi Bangkit, Selasa 16 Februari 2021. Sebagaimana diberitakan GalamendiaNews dalm rtikel berjudul "PPnBM Mobil Baru 0 Persen, Pemerintah Proyeksikan Penurunan Harga Mencapai Puluhan Juta, Segini Angkanya".