PORTAL JOGJA - Mulai bulan Maret 2021 pemerintah akan memberlakukan Pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dalam pembelian mobil baru akan dihapus .
Otomatis bakal membuat harga mobil baru di pasaran otomotif akan turun. Pemerintah berencana menerapkan pajak mobil baru 0 persen pada Maret mendatang.
Hal itu dilakukan pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional (PEN) sehingga pada bulan Maret mendatang akan menerapkan pajak mobil 0 persen.
Baca Juga: Kisah Dibalik Warga Tuban Bareng Beli Mobil, Ini Jenis Mobilnya Toyota Innova, Honda HRV, Xpander
Secara bertahap mulai 1 Maret, relaksasi tersebut berbentuk keringanan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Ini bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional (PEN) di tengah pandemi virus corona alias Covid-19.
Kebijakan relaksasi itu akan berlaku selama tiga bulan. Artinya, hingga Mei 2021, PPnBM mobil baru akan ditiadakan.
Kebijakan ini tidak berlaku bagi semua mobil. Namun ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar mobil bisa mendapatkan relaksasi tersebut.