Pembakar Mobil Via Vallen Diganjar 6 Tahun Penjara

- 3 Februari 2021, 17:48 WIB
Penyanyi Dangdut Via Vallen.
Penyanyi Dangdut Via Vallen. /Instagram/@viavallen

PORTAL JOGJA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo Jawa Timur Hari Senin 1 Februari 2021 lalu telah menjatuhkan vonis 6 tahun penjara bagi Pije, pelaku pembakaran mobil milik penyanyi Via Vallen.

Dilansir dari PMJNews, Majelis Hakim yang diketua Dameria Frisella Simanjuntak tersebut menyatakan Pije yang mengaku fans Via Vallen tersebut terbukti bersalah.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Pije dengan pidana penjara selama enam tahun,” ucap Dameria Frisella Simanjuntak.

Baca Juga: Candi Borobudur Tutup Selama 2 Hari, Tanggal 6-7 Februari Dukung Gerakan Jateng di Rumah Saja

“Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” sambung hakim ketua. Lebih lanjut hakim ketua juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. 

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sangat mengejutkan lantaran vonis ini jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang sebelumnya JPU hanya menuntut pelaku pembakar mobil mewah Toyota Alphard Nopol W-1-VV milik Via Vallen tersebut dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Baca Juga: Nora Alexandra Berfoto Dalam Dandanan Nyi Roro Kidul, Ingatkan Sosok Jupe Yang Kagumi Ratu Kidul

Hanya saja majelis hakim menilai, vonis yang dijatuhkan dua kali lipat dari tuntutan JPU telah melalui pertimbangan yang matang.

Majelis hakim menilai, terdakwa merugikan pihak saksi Maulidiyah Oktavia alias Via Vallen sebesar Rp1,06 miliar dan tidak bersikap sopan di persidangan.

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x