PORTAL JOGJA - Kabar gembira! Ada kebijakan baru dari pemerintah soal kredit kendaraan bermotor dan mobil. Kebijakan baru ini dikeluarkan untuk meringankan masyarakat yang ingin membeli kendaraan bermotor secara kredit.
Mulai 1 Maret 2021, masyarakat yang akan kredit kendaraan bermotor dan rumah akan dapat batas uang muka atau down payment (DP) 0 (nol) persen.
Kabar baiknya. Bank Indonesia (BI) resmi menurunkan DP 0 persen untuk kredit kendaraan bermotor per 1 Maret 2021.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengemukakan, kebijakan tersebut merupakan komitmen dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk meningkatkan sektor pembiayaan untuk dunia usaha.
Perry mengatakan relaksasi tersebut akan berlaku mulai 1 Maret hingga akhir Desember 2021. Syaratnya, tak jauh berbeda, baik untuk mobil maupun rumah.
Baca Juga: Ikatan Cinta dan Liga Serie A Ada di Jadwal Acara RCTI Hari Ini, Jumat, 19 Februari 2021
Baca Juga: Aldebaran dan Andin Batal Cerai di Ikatan Cinta, Emak-emak di Magelang Syukuran Makan Nasi Tumpeng
"Melonggarkan ketentuan uang muka kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor menjadi paling sedikit 0 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor baru," kata Gubernur BI Perry dalam sesi teleconference, Kamis 18 Februari 2021.