Relaksasi PPnBM dan DP Nol Persen Diperkirakan Bakal Pengaruhi Pasaran Mobil Bekas di Indonesia

- 26 Februari 2021, 07:49 WIB
Deretan mobil baru terparkir di PT Indonesia Terminal Kendaraan atau IPC Car Terminal, Cilincing, Jakarta, Kamis (11/2/2021). Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menargetkan penjualan mobil pada tahun 2021 sebanyak 750.000 unit. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
Deretan mobil baru terparkir di PT Indonesia Terminal Kendaraan atau IPC Car Terminal, Cilincing, Jakarta, Kamis (11/2/2021). Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menargetkan penjualan mobil pada tahun 2021 sebanyak 750.000 unit. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww. /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

PORTAL JOGJA - Untuk meakukan pemulihan ekonomi, pemerintah memberlakukan relaksasi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil sebesar (0) nol persen mulai Maret 2021 hingga Mei 2021.

Penghapusan PPnBM di periode ini akan menyebabkan harga jual kendaraan bermotor jenis tertentu mengalami penurunan. Penghapusan PPnBM nol persen khusus untuk kendaraan di bawah 1.500 cc.

Baca Juga: 6 Cara Terbaik untuk Menumbuhkan Rambut di Kepala

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan relaksasi PPnBM akan diberikan kepada mobil penumpang 4x2, termasuk sedan dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc yang diproduksi di dalam negeri.

Dalam penerapannya, PPnBM akan diberlakukan 0 (nol) persen pada Maret-Mei. Selanjutnya, diikuti insentif PPnBM sebesar 50 persen pada Juni-Agustus, dan 25 persen periode September-November 2021.

Besaran insentif tersebut akan dievaluasi tiap 3 bulan. Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan yang ditargetkan berlaku pada 1 Maret 2021.

Baca Juga: Rambut Anda Tipis ? Inilah 5 Tips yang Paling Efektif untuk Merawatnya

Jaringan perdagangan elektronik (e-commerce) otomotif memprediksi bahwa relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan regulasi relaksasi kredit mobil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DP 0 persen akan mempengaruhi ke harga mobil bekas di pasaran dan mempengaruhi konsumen dalam menentukan pembelian.

Pemberlakukan relaksasi PPnBM nol persen itu diharapkan dapat menggairahkan industri otomotif nasional yang melibatkan banyak industri pendukung di dalamnya, serta turut mendorong penggunaan komponen dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) mencapai 60-70 persen.

Baca Juga: Presiden Jokowi Harapkan Vaksinasi Bisa Lindungi Wartawan Saat Bekerja Karena Itu Prioritas Dapat Vaksin

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x