Kabar Gembira! Kementerian Keuangan Beri Keringanan Utang Bagi Masyarakat dan Pelaku UMKM, Ini Kategorinya

- 27 Februari 2021, 05:22 WIB
Ilustrasi bantuan
Ilustrasi bantuan /Pixabay/ EmAji/

Tak hanya itu, program keringanan utang juga tidak berlaku untuk piutang negara yang terdapat jaminan penyelesaian utang berupa asuransi, surety bond, bank garansi dan/atau bentuk jaminan penyelesaian setara lainnya.

Lukman pun mengajak para debitur atau penanggung utang agar berpartisipasi pada program keringanan utang dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) paling lambat 1 Desember 2021.***

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x