Ada Pinjaman Modal dari Pegadaian untuk UMKM, Cukup dengan Agunan Surat Penagihan Utang Lho

- 17 Desember 2020, 08:35 WIB
Cara Membuat Tabungan Emas di Pegadaian, Mudah dan Cepat
Cara Membuat Tabungan Emas di Pegadaian, Mudah dan Cepat /Kendari Post

PORTAL JOGJA - Salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Pegadaian (Persero) siap menggelontarkan dana besar untuk pinjaman modal usaha bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Dengan pinjaman mulai dari Rp10 Juta hingga Rp2 Millar, pelaku UMKM cukup menyertakan surat penagihan hutang atau invoice sebagai agunannya.

Adapun syarat-syarat untuk mengaksesnya cukup mudah. Disarikan dari portalsulut.com dalam artikel "Pegadaian Berikan Pinjaman Modal Usaha Bagi UMKM Hingga Rp 2 Miliar, Begini Caranya," pada 15 Desember 2020, prosesnya pun mudah dan cepat karena dilakukan secara online melalui https://digilend.pegadaian.co.id.

Baca Juga: Bawa Liverpool ke Puncak Klasemen Liga Premier Inggris, Firmino Buat Juergen Klopp Senang

Baca Juga: Mau Tahu Besaran Pinjaman Modal Bagi UMKM dari Pegadaian, Cek Disini!

"Calon nasabah dapat langsung melakukan registrasi, kemudian menggugah dokumen yang diperlukan secara lengkap, seperti dokumen identitas, keterangan usaha, copy invoice, dokumen keuangan, serta berbagai dokumen yang dibutuhkan lainnya," ujar  Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian (Persero), R. Swasono Amoeng Widodo, Selasa, 15 Desember 2020.

Menurut dia, setelah seluruh dokumen-dokumen tersebut diunggah, calon nasabah akan langsung dihubungi oleh tim Pegadaian. Di samping itu, sebelum mengajukan pinjaman, calon nasabah dapat melakukan simulasi dengan mengisi nilai invoice, jangka waktu peminjaman, dan memasukan tanggal jatuh tempo invoice yang dimiliki.

Sebagaimana diketahui, PT Pegadaian (Persero) terus mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan meluncurkan produk Pinjaman Modal Produktif. Melalui produk ini, masyarakat pelaku UMKM yang ingin mendapatkan pinjaman modal usaha khususnya di tengah pandemi Covid-19 saat ini, dapat mengajukan pinjaman modal bagi usaha mereka.

Baca Juga: Peringatan Dini BMKG : Sejumlah Daerah di Jabodetabek akan Diguyur Hujan Lebat, Wilayah Mana Saja?

Baca Juga: Ada Lowongan Kerja di Bank BTN. Simak Syaratnya Di Sini

Hingga saat ini pun, 52% atau sekitar 54 juta pengusaha belum terlayani oleh Lembaga keuangan formal untuk membantu pinjaman modal usahanya.
Bahkan tak sedikit pula pelaku usaha yang terjebak oleh pelepas uang ilegal (rentenir) yang membebankan bunga tinggi kepada peminjam.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x