Mau Tahu Besaran Pinjaman Modal Bagi UMKM dari Pegadaian, Cek Disini!

- 17 Desember 2020, 08:16 WIB
UMKM bisa mendapatkan pinjaman dari Pegadaian dengan jaminan invoice.
UMKM bisa mendapatkan pinjaman dari Pegadaian dengan jaminan invoice. /pegadaian.co.id

PORTAL JOGJA - Kabar baik bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang tengah bangkit karena badai pandemi Covid-19.

Kabar baik itu adalah adanya pinjaman modal bagi UMKM sebesar Rp2 miliar dari PT Pegadaian Persero. Ingin tahu cara mendapatkannya? Cek disini!

Perseroan Terbatas (PT) Pegadaian (Persero) terus mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan meluncurkan produk Pinjaman Modal Produktif.

Baca Juga: Peringatan Dini BMKG : Sejumlah Daerah di Jabodetabek akan Diguyur Hujan Lebat, Wilayah Mana Saja?

Baca Juga: Ada Lowongan Kerja di Bank BTN. Simak Syaratnya Di Sini

Melalui produk ini, pelaku UMKM yang ingin mendapatkan pinjaman modal usaha khususnya di tengah pandemi saat ini, dapat mengajukan pinjaman mulai dari Rp10 Juta hingga Rp 2 Millar dengan agunan surat penagihan hutang (invoice).

Seperti dilansir Portal Sulut dalam artikel "Pegadaian Berikan Pinjaman Modal Usaha Bagi UMKM Hingga Rp 2 Miliar, Begini Caranya" pada 15 Desember 2020,  Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian (Persero), R. Swasono Amoeng Widodo menjelaskan untuk bisa menggunakan produk ini, nasabah melampirkan copy invoice sebagai agunan tanpa perlu menjaminkan aset secara fisik. Prosesnya pun mudah dan cepat karena dilakukan secara online di https://digilend.pegadaian.co.id.

Baca Juga: Tom Cruise Marahi dan Ancam Pecat Kru Mission: Impossible 7 Karena Abaikan Protokol Kesehatan

Baca Juga: Kaesang Girang Vaksin Diberikan Gratis. Berharap Sesudah Vaksin Dapat Bubur Kacang Ijo

"Calon nasabah dapat langsung melakukan registrasi, kemudian menggugah dokumen yang diperlukan secara lengkap, seperti dokumen identitas, keterangan usaha, copy invoice, dokumen keuangan, serta berbagai dokumen yang dibutuhkan lainnya," ujar Amoeng.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x