Ada Virtual Police, Ini Harapan Pegiat Literasi Digital, Hak Digital Pengguna Medsos harus Diperhatikan

- 28 Februari 2021, 11:14 WIB
Universitas Gadjah Mada (UGM).
Universitas Gadjah Mada (UGM). /Bagus Kurniawan/portaljogja.com_

"Pengguna media wajib diberitahu konten seperti apa yang dianggap negatif," kata Novi dalam rilisnya yang diterima Portal Jogja, Minggu 28 Februari 2021.

Perlindungan data diri pengguna media sosial disebutkan Novi juga menjadi poin penting yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan program pengawasan virtual police. Beberapa diantaranya seperti data apa saja yang bisa dibuka, bagaimana jaminan perlindungan, dan mitigasi terhadap kebocoran data pribadi.

Baca Juga: Real Madrid Beminat Datangkan Erling Haaland, Dortmund Minta Martin Odegaard

Ia pun meminta kepolisian untuk tetap memperhatikan hak digital pengguna media sosial untuk menyuarakan aspirasi. Kehadiran virtual police diharapkan tak lantas mengekang masyarakat dalam menyampaikan pendapatnya di media sosial.

"Modelnya ini kan sistem peringatan, apakah dalam prosesnya mendapatkan hak baik sebelum dan sesudah dimonitor," kata Koordinator Jaringan Pegiat Literasi Digital atau Japelidi.

Baca Juga: 9 Pekerjaan Populer di Masa Pandemi Covid-19 yang Juga akan Dibutuhkan di Masa Depan

Terakhir yang tidak kalah penting yakni kolaborasi dalam melakukan moderasi konten di media sosial. Kolaborasi menjadi hal harus dilakukan bersama dengan para pakar terkait.

"Kolaborasi ini harus terus dibangun karena tidak hanya menjadi tanggung jawab virtual police saja. Namun semua pihak seperti lembaga pendidikan, masyarakat sipil dan pegiat literasi digital perlu berkolaborasi dalam bagian peningkatan kompetensi literasi digital masyarakat Indonesia,"paparnya.***

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: Humas UGM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah