PORTAL JOGJA - Fatwa Pimpinan Pusat Muhammadiyah tentang pengalihan kurban menjadi sedekah merupakan sikap keagamaan. Keputusan yang didasarkan pada asas tolong menolong, solidaritas, dan menggembirakan sesama manusia yang sedang menjalani ujian dan cobaan.
Sekretaris Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti menjelaskan penyesuaian temporal ketentuan ibadah selama masa pandemi covid-19 bukan upaya mencari keringanan.
Tetapi justru memaksimalkan bentuk ketaatan atas syariat Islam sesuai kaidah ushul fikih (metode hukum Islam, red) dan maqashid syari’ah (pokok tujuan Islam).
“Tidak berarti kalau tidak menyembelih hewan kurban, lantas tidak mendapatkan hikmah dari pelaksanaan Idul Adha,” kata Mu’ti pada acara pengajian bulanan PP Muhammadiyah, 10 Juli 2020.
Baca Juga: Bank di AS Minta Karyawan hapus TikTok dari Ponsel
Karena ibadah merupakan bagian kegembiraan dan kesyukuran atas anugerah Allah SWT. Pertanda nikmat yang diberikan Allah SWT jauh lebih banyak daripada kesulitan yang sedang terjadi.
Idul Adha selama masa pandemi menghadirkan banyak hikmah penting. Terutama, bila seseorang hendak mengambil makna “pengorbanan” dan “berkorban” dalam konteks ibadah kurban.
Kata Mu’ti, Nabi Ibrahim telah mencontohkan pengorbanan manusia kepada Allah SWT. Jadi, pengorbanan adalah kembali pada hakikat penyerahan total segala sesuatu yang dianggap berharga.
Baca Juga: Mobil Dinas Diisi Bensin di Pinggir Jalan ? Ini Penjelasan Kepala Sekretariat Wapres
Nabi Ibrahim menjadi hamba Allah yang senantiasa mematuhi secara ikhlas meskipun perintah itu sangat berat untuk dilakukan.