Bank di AS Minta Karyawan hapus TikTok dari Ponsel

- 12 Juli 2020, 11:50 WIB
ILUSTRASI Android.*
ILUSTRASI Android.* /Pixabay//

PORTA JOGJA - Perusahaan perbankan asal Amerika Serikat (AS), Wells Fargo & Co, telah menginstruksikan karyawan untuk menghapus aplikasi TikTok yang ada di perangkat perusahaan. Hal itu dikhawatiran soal privasi atau keamanan perusahaan.

"Kami telah mengidentifikasi sejumlah kecil karyawan Wells Fargo dengan perangkat milik perusahaan yang telah menginstal aplikasi TikTok pada perangkat mereka," kata juru bicara Wells Fargo, dikutip dari The Verge, Minggu.

"Karena kekhawatiran tentang kontrol dan praktik privasi dan keamanan TikTok, dan karena perangkat milik perusahaan hanya boleh digunakan untuk bisnis perusahaan, kami telah mengarahkan karyawan tersebut untuk menghapus aplikasi dari perangkat mereka," kata dia.

Baca Juga: Mobil Dinas Diisi Bensin di Pinggir Jalan ? Ini Penjelasan Kepala Sekretariat Wapres

Seperti yang dikutip dari ANTARA, Wells Fargo menambah perusahaan yang khawatir soal isu keamanan saat karyawan menggunakan aplikasi berbagi video singkat, yang pada April tercatat mengantongi 2 miliar unduhan itu.

Pada Jumat (10/7/2020), Amazon mengatakan telah mengirim email "salah" kepada karyawan yang meminta mereka menghapus TikTok dari perangkat seluler dengan alamat email kantor. Amazon kemudian mengklarifikasi bahwa "tidak ada perubahan pada kebijakan kami saat ini sehubungan dengan TikTok."

TikTok milik perusahaan asal China, ByteDance, merupakan salah satu dari beberapa aplikasi yang baru-baru ini terungkap mengakses data clipboard pengguna iPhone saat berjalan di latar belakang.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca DIY 12 Juli 2020

Praktik ini ditemukan melalui fitur baru dalam versi beta iOS 14, yang mengingatkan pengguna ketika ada aplikasi yang menyalin dari tulisan clipboard. TikTok mengatakan telah menghapus fitur tersebut.

Menteri Luar Negeri AS, Mike Pompeo, pada awal pekan ini mengatakan bahwa pemerintah Trump sedang mempertimbangkan pelarangan TikTok, meskipun tidak sepenuhnya jelas bagaimana pelarangan semacam itu akan bekerja dalam praktiknya.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x