Turki Ubah Hagia Sophia Jadi Masjid, AS dan Yunani Kecewa

- 11 Juli 2020, 21:34 WIB
Bangunan Bersejarah Hagia Sophia di Turki yang telah difungsikan kembali sebagai masjid oleh Presiden Recep Tayyip Erdogan.
Bangunan Bersejarah Hagia Sophia di Turki yang telah difungsikan kembali sebagai masjid oleh Presiden Recep Tayyip Erdogan. /- Foto: Pixabay

PORTAL JOGJA - Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan menyatakan Hagia Sophia terbuka untuk ibadat Muslim, Jumat 10 Juli 2020 kemarin. Keputusan itu menimbulkan berbagai reaksi dari beberapa negara seperti Amerika Serikat (AS), Yunani dan lain-lain.

Pernyataan dari Erdogan ini keluar, setelah pengadilan tinggi memutuskan konversi bangunan menjadi museum oleh negarawan pendiri Turki modern, Kemal Atturk adalah ilegal.

Erdogan membuat pengumuman, hanya satu jam setelah putusan pengadilan diturunkan. Meskipun ada peringatan international untuk tak mengubah status monumen berusia hampir 1.500 tahun itu.

Baca Juga: Jogja Bakal Jadi Tempat Liga 1 2020, Resmi Tanpa Penonton

"Keputusan itu diambil untuk menyerahkan pengelolaan Masjid Ayasofya kepada Direktorat Urusan Agama dan membukanya untuk ibadah," kata keputusan yang ditandatangani oleh Erdogan.

Situs Warisan Dunia UNESCO di Istanbul, selama ini menjadi daya tarik bagi wisatawan dari berbagai negara.

Bangunan yang dikagumi oleh umat Kristiani dan Muslim ini pertama kali dibangun sebagai katedral pada zaman Kekaisaran Bizantium Kristen, Namun kemudian diubah menjadi masjid setelah Konstantinopel jatuh ke tangan Kekaisaran Utsmaniyah atau Ottoman atas pada tahun 1453.

Baca Juga: Ndalem Natan Kotagede, Dulu Pernah Jadi Kantor Kecamatan

Keputusan pengadilan itu kemudian direspon dengan cepat oleh Presiden Edorgan yang mengatakan bahwa Situs Warisan Dunia UNESCO di Istanbul, Turki itu akan dibuka kembali untuk ibadah Muslim.

Dewan Negara, pengadilan administratif tertinggi Turki, dengan suara bulat membatalkan keputusan kabinet 1934 dan mengatakan Hagia Sophia terdaftar sebagai masjid dalam perbuatan propertinya.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: Permenpan RB Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x