PP Muhammadiyah: Utamakan Bersedekah daripada Sembelih Hewan Kurban

- 26 Juni 2020, 07:01 WIB
Muhammadiyah
Muhammadiyah /

PORTAL JOGJA - Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan  penyembelihan ternak kurban pada masa pandemi covid-19. Surat bernomor 06/EDR/I.0/E/2020 tanggal 03 Zulkaidah 1441 H atau 24 Juni 2020 M berisi panduan pelaksanaan ibadah kurban.

Surat edaran ditandatangani Ketua Umum, Prof Dr H Haedar Nashir MSi dan Sekretaris, Dr H Agung Danarto MAg.

Surat edaran resmi yang dikeluarkan Pimpinan Pusat Muhammadiyah berdasarkan fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid  Pimpinan Pusat Muhammadiyah, serta  panduan protokol dari Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC).

Baca Juga: Sepur Kluthuk, Sisa Kejayaan Pabrik Gula di Bantul

Pandemi Covid-19 menimbulkan masalah sosial ekonomi dan meningkatnya jumlah kaum duafa. Karena itu sangat disarankan agar umat Islam yang mampu untuk lebih mengutamakan bersedekah berupa uang daripada menyembelih hewan kurban.

Tapi, bukan berarti melarang penyelenggaraan pemotongan hewan kurban secara mandiri.

Jika mampu secara ekonomi dan bisa melaksanakan kurban dan sedekah pada orang yang terdampak pandemi covid-19, bisa dilakukan secara bersama-sama.

Baca Juga: Lulusan SMA Incar Jurusan Favorit di Perguruan Tinggi Negeri

Bagaimana ketentuan pemotongan secara mandiri?

Pertama, hewan kurban berupa domba atau kambing sebaiknya disembelih di rumah masing-masing oleh saahibul qurban.

Halaman:

Editor: Azam Sauki Adham


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x