PORTAL JOGJA - Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan penyembelihan ternak kurban pada masa pandemi covid-19. Surat bernomor 06/EDR/I.0/E/2020 tanggal 03 Zulkaidah 1441 H atau 24 Juni 2020 M berisi panduan pelaksanaan ibadah kurban.
Surat edaran ditandatangani Ketua Umum, Prof Dr H Haedar Nashir MSi dan Sekretaris, Dr H Agung Danarto MAg.
Surat edaran resmi yang dikeluarkan Pimpinan Pusat Muhammadiyah berdasarkan fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, serta panduan protokol dari Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC).
Baca Juga: Sepur Kluthuk, Sisa Kejayaan Pabrik Gula di Bantul
Pandemi Covid-19 menimbulkan masalah sosial ekonomi dan meningkatnya jumlah kaum duafa. Karena itu sangat disarankan agar umat Islam yang mampu untuk lebih mengutamakan bersedekah berupa uang daripada menyembelih hewan kurban.
Tapi, bukan berarti melarang penyelenggaraan pemotongan hewan kurban secara mandiri.
Jika mampu secara ekonomi dan bisa melaksanakan kurban dan sedekah pada orang yang terdampak pandemi covid-19, bisa dilakukan secara bersama-sama.
Baca Juga: Lulusan SMA Incar Jurusan Favorit di Perguruan Tinggi Negeri
Bagaimana ketentuan pemotongan secara mandiri?
Pertama, hewan kurban berupa domba atau kambing sebaiknya disembelih di rumah masing-masing oleh saahibul qurban.