PORTAL JOGJA - Pusat Kajian Halal Fakultas Peternakan (Fapet) UGM mempublikasikan tata cara penyembelihan ternak kurban pada pandemi Covid-19.
Direktur Pusat Kajian Halal, Ir Nanung Danar Dono SPt MP PhD IPM ASEAN Eng mengatakan, proses penyembelihan ternak kurban untuk melindungi panitia kurban dan masyarakat dari risiko tertular virus corona.
Kata Nanung, sebelum memutuskan menyelenggarakan penyembelihan ternak kurban di masjid, pengurus takmir hendaknya mengkaji dan mempertimbangkan situasi dan kondisi terkini dengan memperhatikan fatwa ulama, ahli kesehatan, dan instruksi pemerintah.
Baca Juga: Menyisir Masa Lalu Jalur Lintasan Kereta Api Yogyakarta - Magelang
Panitia kurban harus menyiapkan tim jagal yang memahami syarat sah penyembelihan ternak menurut ketentuan syariat Islam.
Saat proses penyembelihan, pengurus takmir masjid menunjuk tim khusus. Tim ini bertugas menyiapkan, mengawasi, dan memastikan seluruh panitia kurban dalam keadaan sehat.
Panitia dan warga yang sedang sakit tidak diperkenankan hadir di lokasi penyembelihan. Pengurus takmir membatasi jumlah panitia kurban.
Baca Juga: Sepuluh Destinasi Wisata di DIY Dipilih jadi Pilot Project Normal Baru
“Jangan lupa penyemprotan disinfektan lokasi dan peralatan yang akan digunakan,” katanya mengingatkan.
Air, sabun, hand sanitizer dan masker disediakan di lokasi penyembelihan. Juga disarankan menggunakan face shield.