PORTAL JOGJA - KIS adalah Kartu Indonesia Sehat. KIS digunakan oleh warga kurang mampu untuk mendapatkan layanan pengobatan yang disediakan pemerintah.
Antara KIS dengan BPJS Kesehatan itu berbeda, meski sama-sama memberikan pelayanan kesehatan gratis.
Iuran Kartu Indonesia Sehat (KIS) ditanggung pemerintah. BPJS Kesehatan harus dibayar sendiri oleh peserta.
KIS diperuntukkan bagi warga kurang mampu. BPJS Kesehatan bisa diikuti dan dipakai oleh seluruh lapisan masyarakat.
Baca Juga: Kemenkop UKM Buka Suara Soal BLT UMKM Tahap 3, Tahap 2 Belum Selesai Pencairannya
Baca Juga: Ikatan Cinta 9 Juni 2021: Mama Rosa Syok Ternyata Reyna Bukan Cucunya, Bukan Anak Roy
KIS bisa dipakai di klinik, puskesmas, dokter umum dan rumah sakit seluruh Indonesia. Sedangkan BPJS Kesehatan hanya dapat digunakan di Faskes yang bekerjasama dengan BPJS.
Selain pengobatan, KIS juga dapat digunakan sebagai tindak pencegahan. Sementara itu, BPJS Kesehatan hanya bisa dipakai ketika dalam kondisi sakit dan memerlukan perawatan.
Cara menggunakan Kartu Indonesia Sehat untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis adalah dengan pergi ke fasilitas kesehatan (faskes) I
Layanan kesehatan gratis ini bisa didapat di fasilitas kesehatan tingkat pertama (Faskes I) seperti klinik, dokter umum, dan puskesmas.