PORTAL JOGJA - Kementerian Sosial (Kemensos) TI mash memberikan bantuan kepada masyarakat. Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu Bantuan Sosial (BST) Tunai yang dicairkan pemerintah kepada tujuh golongan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sejak awal 2021 lalu.
Pencairan Bansos PKH secara bertahap, setiap golongan KPM akan menerima sebanyak empat kali dalam setahun.
Bantuan tersebut akan disalurkan kepada golongan penerima bansos PKH ke rekening bank penyalur yang telah ditunjuk Kemensos, yaitu BNI, BRI, Mandiri dan BTN
Masyarakat dapat cek apakah menjadi penerima atau tidak dengan cara klik link https://dtks.kemensos.go.id, bisa menggunakan NIK KTP.
Baca Juga: 7 Golongan Bakal Terima Bansos PKH, Cair Cukup Pakai NIK KTP, Luar Itu Tidak Dapat Bantuan
Berikut 7 golongan yang berhak menjadi penerima bansos PKH yang cair mulai Januari 2021 lalu, serta besaran bantuan yang diterima:
1. Ibu hamil/nifas: Rp3 juta per tahun
2. Anak usia dini: Rp3 juta per tahun
3. Anak SD/sederajat: Rp900.000 per tahun
4. Anak SMP/sederajat: Rp1,5 juta per tahun
5. Anak SMA/sederajat: Rp2 juta per tahun
6. Penyandang disabilitas berat: Rp2,4 juta per tahun
7. Lansia: Rp2,4 juta per tahun
Di luar 7 golongan di atas sudah psti tidak akan menerima bantuan.
Adapun cara agar bisa dapat bantuan seperti di atas dan terdaftar di link cekbansos.kemensos.go.id? Berikut cara daftar Bansos PKH dikutip dari laman Indonesia.go.id.