PORTAL JOGJA - Berikut 7 golongan yang berhak menjadi penerima bansos PKH yang cair mulai Januari 2021 lalu, serta besaran bantuan yang diterima:
1. Ibu hamil/nifas: Rp3 juta per tahun
2. Anak usia dini: Rp3 juta per tahun
3. Anak SD/sederajat: Rp900.000 per tahun
4. Anak SMP/sederajat: Rp1,5 juta per tahun
5. Anak SMA/sederajat: Rp2 juta per tahun
6. Penyandang disabilitas berat: Rp2,4 juta per tahun
7. Lansia: Rp2,4 juta per tahun
Baca Juga: Cara Cek Penerima di Link DTKS Bisa Pakai NIK KTP, Bansos PKH
Baca Juga: Ikatan Cinta Tayang 3 Jam Lebih di Jadwal Acara TV RCTI Selasa 1 Juni 2021
Di luar 7 golongan di atas sudah pasti tidak akan menerima bantuan.
Berikut ini Cara Daftar Bansos PKH
- Warga miskin datang ke pemerintah desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
- Pemerintah desa melakukan musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan data yang sudah ada maupun usulan baru.
- Musyawarah tersebut menghasilkan data calon penerima Bansos PKH
- Data tersebut kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi data dengan instumen DTKS