7 Golongan Bakal Terima Bansos PKH, Cair Cukup Pakai NIK KTP, Luar Itu Tidak Dapat Bantuan

- 1 Juni 2021, 05:44 WIB
Ilustrasi: Begini cara mencairkan Bansos PKH Rp3 juta untuk ibu hamil
Ilustrasi: Begini cara mencairkan Bansos PKH Rp3 juta untuk ibu hamil //Dok. Pribadi - Syifa Chusnul Khotimah/

PORTAL JOGJA - Berikut 7 golongan yang berhak menjadi penerima bansos PKH yang cair mulai Januari 2021 lalu, serta besaran bantuan yang diterima:

1. Ibu hamil/nifas: Rp3 juta per tahun
2. Anak usia dini: Rp3 juta per tahun
3. Anak SD/sederajat: Rp900.000 per tahun
4. Anak SMP/sederajat: Rp1,5 juta per tahun
5. Anak SMA/sederajat: Rp2 juta per tahun
6. Penyandang disabilitas berat: Rp2,4 juta per tahun
7. Lansia: Rp2,4 juta per tahun

Baca Juga: Cara Cek Penerima di Link DTKS Bisa Pakai NIK KTP, Bansos PKH

Baca Juga: Ikatan Cinta Tayang 3 Jam Lebih di Jadwal Acara TV RCTI Selasa 1 Juni 2021

Di luar 7 golongan di atas sudah pasti tidak akan menerima bantuan.

Berikut ini Cara Daftar Bansos PKH

- Warga miskin datang ke pemerintah desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

- Pemerintah desa melakukan musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan data yang sudah ada maupun usulan baru.

- Musyawarah tersebut menghasilkan data calon penerima Bansos PKH

- Data tersebut kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi data dengan instumen DTKS

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah