PORTAL JOGJA - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemsos) TI mash memberikan bantuan kepada masyarakat. Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu Bansos Tunai yang dicairkan pemerintah kepada tujuh golongan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sejak awal 2021 lalu.
Masyarakat dapat cek apakah menjadi penerima atau tidak dengan cara klik link https://dtks.kemensos.go.id, bisa menggunakan NIK KTP.
Pencairan Bansos PKH secara bertahap, setiap golongan KPM akan menerima sebanyak empat kali dalam setahun.
Bantuan tersebut akan disalurkan kepada golongan penerima bansos PKH ke rekening bank penyalur yang telah ditunjuk Kemsos, yaitu BNI, BRI, Mandiri dan BTN.
Baca Juga: Victoria Australia Lockdown, Warga Marah! Kasus Virus Varian India Meningkat
Baca Juga: BI Bakal Keluarkan Uang Digital, Ini Deretan Mata Uang Kripto Paling Populer di Pasaran
Berikut 7 golongan yang berhak menjadi penerima bansos PKH yang cair mulai Januari 2021 lalu, serta besaran bantuan yang diterima:
1. Ibu hamil/nifas: Rp3 juta per tahun
2. Anak usia dini: Rp3 juta per tahun
3. Anak SD/sederajat: Rp900.000 per tahun
4. Anak SMP/sederajat: Rp1,5 juta per tahun
5. Anak SMA/sederajat: Rp2 juta per tahun
6. Penyandang disabilitas berat: Rp2,4 juta per tahun
7. Lansia: Rp2,4 juta per tahun
Di luar 7 golongan di atas sudah psti tidak akan menerima bantuan.
Adapun cara agar bisa dapat bantuan seperti di atas dan terdaftar di link cekbansos.kemensos.go.id? Berikut cara daftar Bansos PKH dikutip dari laman Indonesia.go.id.