Bansos PKH hanya Cair ke 7 Golongan Ini, Cara Cek Penerima di Link DTKS Bisa Pakai NIK KTP

- 27 Mei 2021, 23:07 WIB
Login di cekbansos.kemensos.go.id untuk mengecek penerima bansos PKH, BPNT dan BST Rp300 ribu, dengan mudah.
Login di cekbansos.kemensos.go.id untuk mengecek penerima bansos PKH, BPNT dan BST Rp300 ribu, dengan mudah. /tangkapan layar cekbansos.kemensos.go.id

PORTAL JOGJA - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemsos) TI mash memberikan bantuan kepada masyarakat. Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu Bansos Tunai yang dicairkan pemerintah kepada tujuh golongan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sejak awal 2021 lalu.

Masyarakat dapat cek apakah menjadi penerima atau tidak dengan cara klik link https://dtks.kemensos.go.id, bisa menggunakan NIK KTP.

Pencairan Bansos PKH secara bertahap, setiap golongan KPM akan menerima sebanyak empat kali dalam setahun.

Bantuan tersebut akan disalurkan kepada golongan penerima bansos PKH ke rekening bank penyalur yang telah ditunjuk Kemsos, yaitu BNI, BRI, Mandiri dan BTN.

Baca Juga: Victoria Australia Lockdown, Warga Marah! Kasus Virus Varian India Meningkat

Baca Juga: BI Bakal Keluarkan Uang Digital, Ini Deretan Mata Uang Kripto Paling Populer di Pasaran

Berikut 7 golongan yang berhak menjadi penerima bansos PKH yang cair mulai Januari 2021 lalu, serta besaran bantuan yang diterima:

1. Ibu hamil/nifas: Rp3 juta per tahun
2. Anak usia dini: Rp3 juta per tahun
3. Anak SD/sederajat: Rp900.000 per tahun
4. Anak SMP/sederajat: Rp1,5 juta per tahun
5. Anak SMA/sederajat: Rp2 juta per tahun
6. Penyandang disabilitas berat: Rp2,4 juta per tahun
7. Lansia: Rp2,4 juta per tahun

Di luar 7 golongan di atas sudah psti tidak akan menerima bantuan.

Adapun cara agar bisa dapat bantuan seperti di atas dan terdaftar di link cekbansos.kemensos.go.id? Berikut cara daftar Bansos PKH dikutip dari laman Indonesia.go.id.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah