Pemegang KIS juga bisa mendapat layanan kesehatan secara gratis di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (FKRTL) seperti rumah sakit setelah mendapatkan rujukan dari Faskes I.
Rujukan biasa diberikan sesuai dengan tingkat keparahan penyakit dari penerima KIS.
Bagaimana cara mendapatkan Kartu Indonesia Sehat?
Untuk mendapatkan KIS, beberapa syarat untuk membuat Kartu Indonesia Sehat meliputi:
1. Masyarakat dengan kondisi ekonomi lemah, penyandang disabilitas, anak jalanan, penderita gangguan jiwa, lansia terlantar, pengemis, atau gelandangan
2. Pemegang kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas)
3. Sudah terdaftar di BPJS Kesehatan dan merupakan penerima bantuan dari pemerintah
4. Punya Kartu Keluarga (KK)