5. Lampiran KTP masing-masing anggota keluarga
6. Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kelurahan tempat tinggal
7. Surat pengantar pendaftaran KIS dari puskesmas
Jika syarat tersebut telah terpenuhi, Anda dapat langsung ke kantor BPJS untuk pendaftaran.
Setelah memberikan berkas kepada petugas, Anda akan diberikan formulir pendaftaran.
Sebelum menyerahkan kembali ke petugas, pastikan data yang ada dalam formulir terisi dengan benar.
Setelah tidak ada data yang salah, segera kembalikan ke petugas dan tunggu hingga Kartu Indonesia Sehat atau KIS selesai dicetak.
Pemegang KIS saat ini juga bisa mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos). Bansos tersebut Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 ribu per bulan.
Bansos BST Rp300 ribu tidak dibagikan kepada seluruh masyarakat, namun hanya orang-orang yang memenuhi kriteria dari Kemensos.