Yang berhak mendapatkan BST Rp300 ribu adalah warga Indonesia yang namanya tercantum dalam daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adan pemegang KIS.
Adapun syarat untuk mendapatkan BST Rp300 ribu perbulan di antaranya:
1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.
2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian saat ini.
3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat.
Calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.
Anda bisa langsung melakukan pengecekan nama penerima di laman dtks.kemensos.go.id.
Untuk melakukan pengecekan nama penerima BST Rp300 ribu khusus pemegang Kartu KIS, Anda hanya memerlukan nomor ID PBI JK/ KIS.
Buka aplikasi di laman dtks.kemensos.go.id.