PORTAL JOGJA - Tanggal 31 Maret 2021 sudah di depan mata, apakah anda sudah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh)? Kalau belum, jangan ditunda ya, ini saatnya anda mulai mengiri SPT PPh online melalui website Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pengisian SPT pajak online atau e-filing formulir 1770 S ditujukan bagi anda yang memiliki penghasilan bruto atau kotor lebih dari Rp60 juta per tahun, atau setidaknya Rp5 juta per bulan.
Penghasilan sebanyak minimal Rp60 juta itu didapat dari:
1. Satu atau lebih pemberi kerja,
2. Penghasilan dari harta seperti bunga bank, royalti, sewa dan jual properti, keuntungan penjualan barang dan jasa, ataupun harta lainnya
3. Bunga deposito, surat berharga, hadiah undian, transaksi saham, dan lainnya
Baca Juga: Mengejutkan! Ternyata 5 Makanan ini Bisa Membantu Menghilangkan Kecemasan Anda
Sebelum mengisi e-filing, sebaiknya anda mempersiapkan beberapa bukti pendukung untuk mengisi e-filing, yaitu:
1. NPWP