Panduan Lengkap Mengisi Formulir 1770 S SPT PPh Online, Bisa Dibaca di Sini!

- 12 Maret 2021, 08:50 WIB
 Ilustrasi - Cara melaporkan SPT PPh 2020 secara online.
Ilustrasi - Cara melaporkan SPT PPh 2020 secara online. /Pixabay/Firmbee/

Setelah semua bukti tersedia, anda dapat mengisi e-filing melalui link https://djponline.pajak.go.id/account/login.

Tahapan awal mengisi e-filing adalah:

1. Pada situs awal, anda akan diminta mengisi NPWP, kata sandi serta kode keamanan. Klik Login ketika sudah terisi semua

2. Pilih layanan e-filing

3. Pilih buat SPT

4. Ikuti panduan pengisian e-filing dengan menjawab beberapa pertanyaan yang tertera.

5. Setelah menjawab pertanyaan tersebut, anda dapat memilih formulir 1770 S untuk penghasilan bruto di atas Rp60 juta

6. Bila anda sudah terbiasa mengisi formulir 1770 S, pilihlah form ‘Dalam Bentuk Formulir’. Namun bila belum bisa, pilih jawaban ‘dengan panduan’, ini akan mempermudah anda untuk mengisi dengan tepat.

Anda telah menyelesaikan tahapan awal mengisi e-filing. Yang harus anda lakukan kemudian adalah 29 langkah mengisi SPT PPh Formulir 1770 S:

1. Setelah memilih mengisi formulir 1770 S ‘Dengan Panduan’, mulailah dengan mengisi data formulir tahun pajak, misalnya tahun 2021

Halaman:

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan

Sumber: cermati.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah