Panduan Lengkap Mengisi Formulir 1770 S SPT PPh Online, Bisa Dibaca di Sini!

- 12 Maret 2021, 08:50 WIB
 Ilustrasi - Cara melaporkan SPT PPh 2020 secara online.
Ilustrasi - Cara melaporkan SPT PPh 2020 secara online. /Pixabay/Firmbee/

2. Dalam status SPT, bila anda pengguna baru, pilih ‘SPT Normal’. Namun bila anda sudah pernah menggunakan SPT tahun sebelumnya dan hendak melakukan beberapa pembetulan, maka pilih ‘Pembetulan’. Cari kolom mana yang hendak anda betulkan, kemudian isilah pembetulan pada kolom tersebut. Setelah itu klik ‘Selanjutnya’.

3. Isilah daftar pemotongan atau pemungutan PPh oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung pemerintah. Bukti potong pajak yang sudah anda siapkan seperti bukti potong 1721,PPh pasal 23, dan sebagainya, lalu tambahkan ke daftar tersebut. Isi nama dan NPWP pemotong atau pemungut pajak, nomor dan tanggal bukti pemotongan atau pemungutan, jenis pajak, dan jumlah PPh yang dipotong atau dipungut.

4. Kemudian anda masuk ke bukti potong baru. Bila anda pegawai swasta, ada di lembaran 1721 A1, dan bila anda pegawai negeri ada di lembaran 1721 A2. masukkan bukti potong isi sesuai kolomnya

5. Pada kolom ‘Jenis Pajak’, anda dapat mengisi dengan penghasilan yang anda dapatkan dari pekerjaan anda.

6. Kemudian isi NPWP pemberi kerja, yaitu NPWP perusahaan tempat anda bekerja. Kalau NPWP itu benar, maka nama perusahaan atau bendahara akan muncul secara otomatis di kolom Nama Pemotong atau Pemungut Pajak.

7. Lalu anda mengisi nomor bukti, tanggal bukti pemotongan atau pemungutan, dan jumlah PPh yang dipotong atau dipungut.

8. Setelah semua terisi, klik tombol ‘simpan’

9. Anda akan melihat ringkasan pemotongan pajak Anda, cek apakah semua sudah tepat. Bila ya, klik langkah selanjutnya

10. Masukkan jumlah penghasilan netto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan anda, lalu klik langkah selanjutnya

11. Masukkan penghasilan dalam negeri selain penghasilan bulanan atau gaji, bila ada. Misalnya penghasilan dari sewa kontrakan, bunga deposito, saham, dan sebagainya. Kemudian klik selanjutnya

Halaman:

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan

Sumber: cermati.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah