Panduan Lengkap Mengisi Formulir 1770 S SPT PPh Online, Bisa Dibaca di Sini!

- 12 Maret 2021, 08:50 WIB
 Ilustrasi - Cara melaporkan SPT PPh 2020 secara online.
Ilustrasi - Cara melaporkan SPT PPh 2020 secara online. /Pixabay/Firmbee/

12. Pada kolom ini bila anda memiliki penghasilan dari luar negeri, sebutkan penghasilan apa. Bila tidak, klik langkah selanjutnya.

13. Masukkan penghasilan anda yang tidak termasuk objek pajak. Misalnya memiliki warisan senilai Rp10 juta, atau lainnya. Bila tidak ada, klik selanjutnya

14. Masukkan penghasilan yang telah dipotong PPh Final, bila ada. Klik di tombol tambah, lalu isi. Anda dapat mengecek apa saja yang termasuk PPh Final di sini https://klikpajak.id/blog/berita-regulasi/pengertian-pajak-penghasilan-final-pph-final/#:~:text=PPh%20Final%20ini%20langsung%20dikenakan,WP%20dalam%20menunaikan%20kewajiban%20perpajakan. Jika sudah mengisi, klik simpan.

15. Isilah isilah daftar harta yang dimiliki satu per satu. Misalnya memiliki kendaraan, isi kode harta, nama harta (merk kendaraan), tahun perolehan atau tahun beli, harga ketika beli, dan keterangan seperti plat nomor dan nomor BPKB. Ini bila anda membeli baru, namun bila tahun lalu pernah mengisi kolom harta, anda dapat menampilkan lagi dengan klik ‘Harta pada SPT Tahun Lalu’.

16. Bila anda memiliki utang, isi lah kolom utang ini. Pembelian barang secara kredit atau cicilan, baik itu rumah, kendaraan dan lainnya dapat diisi di sini. Isi kode utang, nama pemberi pinjaman, alamat, tahun pinjaman, dan jumlah utang. Kemudian klik simpan. Ini bila anda memiliki utang baru, namun bila tahun lalu telah mengisi utang, anda dapat menampilkan lagi dengan klik ‘Utang pada SPT Tahun Lalu’.

17. Kolom berikutnya adalah tanggungan. Tanggungan adalah anggota keluarga sedarah, semenda dalam garis keturunan lurus, dan anak angkat. Ini termasuk orang tua, anak, pasangan, mertua, dan sebagainya. Jumlah tanggungan wajib pajak maksimal 3 orang untuk mendapatkan penghasilan tidak kena pajak atau PTKP. Bila sudah pernah melaporkan daftar tanggungan di e-filing, anda dapat menampilkan kembali dengan pilih ‘Tanggungan SPT Tahun Lalu’.Jika punya tanggungan baru, masukkan di daftar tanggungan dengan klik tambah. Isi nama, NIK, hubungan keluarga, dan pekerjaan.

18. Kemudian isilah zakat atau sumbangan keagamaan wajib yang Anda bayarkan ke lembaga pengelola yang disahkan pemerintah. Misalnya ke Baznas. Klik selanjutnya.

19. Kali ini adalah bagian kewajiban perpajakan suami istri.

- Anda harus mengisi status perkawinan, status kewajiban perpajakan suami jika wajib pajak adalah kepala keluarga dan istri tidak bekerja.

- Lalu pilih golongan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Anda. Bila Anda telah berkeluarga tanpa tanggungan, pilih Kawin/K dan kolom sebelahnya 0.

Halaman:

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan

Sumber: cermati.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah