Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.04 Tahun 2022 untuk Antisipasi Melonjaknya Kasus Covid-19

- 6 Februari 2022, 16:20 WIB
Kementerian Agama kembali menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan peribadatan di rumah ibadah.
Kementerian Agama kembali menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan peribadatan di rumah ibadah. /Humas Lapas Purwakarta.

PORTAL JOGJA - Kementerian Agama merespon lonjakan kasus Covid-19 yang dipicu varian Omicron. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pun menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 04 tahun 2022 tentang pelaksanaan kegiatan kagamaan di tempat ibadah.

Berikut selengkapnya ketentuan dalam surat edaran tersebut :

1. Tempat Ibadah

a. Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Jawa dan Bali:

1) Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jemaah maksimal 50% dari kapasitas dan paling banyak 50 orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
2) Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75% dari kapasitas dan paling banyak 75 jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
3) Level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75% dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: Stafsus Menag: Segala Bentuk KDRT Tidak Bisa Dibenarkan, Perlu Sosialisasikan UU PKDRT

b. Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua:

1) Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 50% dari kapasitas dan paling banyak 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
2) Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75% dari kapasitas dan paling banyak 75 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan
3) Level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75% dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: Rayan Bocah Asal Maroko yang Terjatuh di Sumur Sedalam 32 Meter Akhirnya Meninggal Dunia

2. Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x