Stafsus Menag: Segala Bentuk KDRT Tidak Bisa Dibenarkan, Perlu Sosialisasikan UU PKDRT

- 6 Februari 2022, 10:56 WIB
Ilustrasi KDRT.
Ilustrasi KDRT. /Pixabay/geralt/

PORTAL JOGJA – Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah Hubugan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan, serta Moderasi Beragama Isfah Abidal Azis menegaskan, segala bentuk Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) tidak dibenarkan.

"Segala bentuk KDRT tidak bisa dibenarkan apalagi disembunyikan dengan dalih keluhuran istri,” kata Isfah Abidal Azis seperti dikutip Portal Jogja dari laman Kementerian Agama.

Isfah Abidal Azis yang kerap disapa Gus Alex ini juga mengungkapkan, Kementerian Agama tidak mau ada tawar menawar dalam hal tersebut.

“Sikap Kementerian Agama tegas dan tidak tawar menawar dalam persoalan ini," ujar Gus Alex di Jakarta Sabtu 5 Februari 2022. 

Baca Juga: Rayan Bocah Asal Maroko yang Terjatuh di Sumur Sedalam 32 Meter Akhirnya Meninggal Dunia

Gus Alex mengungkapkan keprihatinannya karena hingga saat ini kasus KDRT masih terus terjadi, dimana kebanyakan yang menjadi korban adalah perempuan.

"Mengatasi masalah KDRT, tidak cukup hanya upaya kuratif, tetapi juga upaya preventif," kata Gus Alex yang juga menyinggung tentang relasi antara laki-laki dan perempuan.

“Relasi laki-laki dan perempuan harus dijalin dalam semangat keadilan dan saling memberi penghormatan," tuturnya.

Dari aspek hukum, KDRT menurut Gus Alex juga sudah jelas dilarang dengan Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Baca Juga: Mahathir Mohamad Tinggalkan Rumah Sakit dan Jalani Pemulihan di Rumah

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: Kementerian Agama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah