Kemenag Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis Bagi UMK, Simak Ketentuannya

- 17 September 2021, 09:12 WIB
Program Sehati 2021.
Program Sehati 2021. /Gambar : tangkapan layar Instagram @kemenag_ri/

PORTAL JOGJA – Menteri Agama Yaqut Cholis Qoumas pekan ini telah meluncurkan Program Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati tahun 2021. Program ini ditujukan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Lantas, produk apa saja yang bisa didaftarkan untuk mendapatkan sertifikasi halal secara gratis yang difasilitasi Kemenang ini dan bagaimana cara mendaftarnya?.

Dilansir dari laman Kementerian Agama, Plt Kepala BPJPH Kemenag Mastuki menyebutkan, peserta program Sehati adalah UMK dengan produk yang terkategori dikenai kewajiban bersertifikat halal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. 

Baca Juga: Viral! Surat Terbuka Untuk Nadiem Makarim, Tentang Guru Honorer Tua Yang Gagal Penuhi Passing Grade

Produk tersebut meliputi barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Sementara persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku UMI untuk mengikuti program Sehati meliputi :

  • Belum pernah mendapatkan Fasilitasi Sertifikasi Halal dan tidak sedang/akan menerima Fasilitasi Sertifikasi Halal dari pihak lain
  • Memiliki aspek legal yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Memiliki modal usaha/aset di bawah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) yang dibuktikan dengan data yang tercantum dalam NIB)
  • Melakukan usaha dan berproduksi secara kontinu minimal 3 (tiga) tahun
  • Mendaftarkan 1 jenis produk, dengan nama produk paling banyak 20 (dua puluh) dan produk berupa barang (bukan penjual/reseller).

Baca Juga: Harapan Menteri Nadiem pada Peserta Seleksi PPPK Guru, Hari Ini Terakhir Tahap I, Berikutnya Kapan?

Selain itu, pelaku UMK juga wajib memenuhi persyaratan khusus berupa

  • Memiliki surat izin edar atau surat izin lainnya atas produk dari dinas/instansi terkait
  • Memiliki outlet dan fasilitas produksi paling banyak 1 (satu)
  • Bersedia memberikan foto terbaru saat proses produksi
  • Bersedia membiayai pengujian kehalalan produk di laboratorium secara mandiri jika diperlukan untuk mendukung proses pemeriksaaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH.

Masyarakat bisa mengakses Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui laman https://sehati.halal.go.id . ***

Editor: Siti Baruni

Sumber: Kementerian Agama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah