Ingat! SKD CPNS Kemenag Tahap II Dilaksanakan Lebih Dulu dari Tahap I dan Terapkan Prokes Ketat

- 13 September 2021, 05:45 WIB
Pengumuman SKD CPNS Kementerian Agama Tahap II.
Pengumuman SKD CPNS Kementerian Agama Tahap II. /Gambar : Instagram @kemenag_ri/

PORTAL JOGJA - Seleksi Komptetensi Dasar (SKD) CPNS Kemenang Tahap I dilaksanakan tanggal 20 September sampai 7 Oktober 2021 mendatang. Sementara Tahap II justru akan dilaksanakan lebih awal dari Tahap I atau tepatnya tanggal 15 September sampai 3 Oktober 2021.

SKD Kemenag Tahap II diselenggarakan di 4 provinsi, yaitu Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Kalimantan Timur dan Sulawesi Tengah. Sementara itu dilansir dari laman Kementerian Agama, SKD akan dilaksanakan secara luring dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Peserta wajib mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan dan tidak diperbolehkan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.  

Baca Juga: Penyaluran Bantuan Kuota Data Internet Sampai 15 September, Lakukan Langkah Ini Jika Tak Kunjung Terima

Untuk mengikuti SKD CPNS Kemenag Tahun 2021 peserta harus memenuhi beberapa ketentuan, yaitu :

  • Dalam kondisi sehat dan bersedia mengikuti protokol kesehatan
  • Membawa Kartu Peserta Ujian Seleksi CPNS 2021 (dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id)
  • Membawa Asli KTP/ Asli surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang masih berlaku. Bagi yang kehilangan KTP wajib membawa Asli Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian disertai fotokopi KTP.
  • Membawa hasil swab test PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif atau non reaktif;
  • Membawa Formulir Deklarasi Sehat yang telah diisi dan dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian seleksi

Baca Juga: Segera Cair, Cek info.gtk.kemdikbud.go.id, Cek Nama Penerima BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta

  • Membawa alat tulis pribadi (pensil kayu)
  • Membawa perlengkapan pribadi lain yang diperlukan sesuai kebutuhan.
  • Memakai dobel masker minimal 3 lapis dan ditambah masker kain di bagian luar
  • Memakai kemeja putih polos tanpa corak, bawahan gelap dengan bahan selain jeans dan kodorey, sepatu tertutup, jilbab warna hitam (khusus bagi peserta yang mengenakan hijab), dan pita merah putih yang diikatkan di lengan sebelah kiri
  • Menjaga jarak minimal 1 meter dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir (hand sanitizer)
  • Tidak membawa kendaraan pribadi. Pengantar peserta seleksi dilarang menunggu dan atau berkumpul di sekitar lokasi ujian.

Tak hanya itu, peserta juga harus sudah hadir di lokasi 90 menit sebelum waktu ujian untuk mengikuti tahapan registrasi, pemberian PIN, penitipan barang dan body checking.

Baca Juga: Sumatera Barat Diguncang Gempa M5,3 Terasa Hingga Bengkulu

Selain itu juga untuk menyaksikan video tutorial tata cara pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT) di ruang tunggu steril, sebelum memasuki ruang ujian.

Registrasi dan pemberian PIN bagi peserta akan ditutup 45 menit sebelum pelaksanaan ujian SKD. Jika peserta terlambat hadir atau tidak hadir, dan tidak mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun maka dinyatakan gugur. ***

Editor: Siti Baruni

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah