SKD CPNS Kemenang Tahap I Mulai Minggu Depan, Perhatikan Yang Harus dan Tidak Boleh Dilakukan

- 13 September 2021, 04:15 WIB
Pengumuman SKD CPNS Tahap I Kementerian Agama RI.
Pengumuman SKD CPNS Tahap I Kementerian Agama RI. /Gambar : Instagram @casnkemenag/

PORTAL JOGJA - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kementerian Agama Tahap I akan digelar mulai minggu depan, tepatnya pada 20 September hingga 7 Oktober 2021. SKD akan digelar secara luring dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Dilansir dari laman Kemenag, Sekjen Kemenag Nizar mengatakan SKD Tahap I ini akan dilaksanakan di tujuh provinsi, yakni: Papua Barat, Gorontalo, Maluku Utara, Kepulauan Riau, Kalimantan Utara, Kepulauan  Bangka Belitung, dan Papua.

Sesuai protokol kesehatan, peserta harus memenuhi beberapa hal berikut:

  • Dalam kondisi sehat dan bersedia mengikuti protokol kesehatan
  • Membawa Kartu Peserta Ujian Seleksi CPNS 2021 (dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id)
  • Membawa KTP asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang masih berlaku.

Baca Juga: Daftar Segera! RS Bhayangkara Polda DIY Siapkan 1.000 Dosis Vaksin Sinovac Untuk Vaksinasi di Gereja Bonoharjo

  • Membawa hasil swab test PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif atau non reaktif
  • Membawa Formulir Deklarasi Sehat yang telah diisi dan dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian seleksi
  • Membawa alat tulis pribadi berupa pensil kayu
  • Membawa perlengkapan pribadi lain yang diperlukan sesuai kebutuhan.
  • Memakai dobel masker satu masker 3 lapis dan ditambah masker kain di bagian luar.
  • Memakai kemeja putih polos tanpa corak, bawahan gelap, sepatu tertutup, jilbab warna hitam (khusus yang mengenakan hijab), dan pita merah putih yang diikatkan di lengan sebelah kiri.
  • Menjaga jarak minimal 1 meter dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer
  • Wajib hadir 90 menit sebelum SKD dimulai

Baca Juga: Sumatera Barat Diguncang Gempa M5,3 Terasa Hingga Bengkulu

Hanya saja peserta juga harus memperhatikan hal yang dilarang dilakukan pada saat SKD CPNS Tahap 1 yang meliputi :

  • Tidak membawa kendaraan pribadi. Pengantar peserta seleksi dilarang menunggu dan atau berkumpul di sekitar lokasi ujian.
  • Tidak mengenakan bawahan berbahan jeans atau corduray
  • Tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan

Sementara jadwal pelaksanaan SKD CPNS Kemenag Tahap I sudah diterbitkan dan seluruh peserta bisa mengaksesnya melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.***

Editor: Siti Baruni

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah