Penyaluran Bantuan Kuota Data Internet Sampai 15 September, Lakukan Langkah Ini Jika Tak Kunjung Terima

- 12 September 2021, 06:14 WIB
Kemdikbudristek kembali salurkan bantuan kuota data internet.
Kemdikbudristek kembali salurkan bantuan kuota data internet. /Gambar : Instagram @kemdikbud.ri/

PORTAL JOGJA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mulai menyalurkan bantuan kuota data internet pada 11 September 2021. Bantuan ini diberikan bagi 24,4 juta penerima yang nomornya telah diverifikasi dan divalidasi.

“Alhamdulillah hari ini kuota data internet telah mulai disalurkan secara bertahap ke sekitar 24,4 juta peserta didik dan pendidik. Semoga ini dapat membantu meringankan beban para pendidik dan juga orang tua," kata Menteri Mendikbudristek Nadiem Marakim pada Sabtu kemarin di Jakarta.

Besaran bantuan yang dialokasikan untuk mendukung Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) ini adalah 7 GB/bulan untuk siswa PAUD dan 10 GB/bulan bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah 10 GB/bulan.

Baca Juga: Investor di Yogyakarta Tumbuh Meningkat, Bursa Efek Indnesia Gencarkan Sosialisasi Via Daring di Masa Pandemi

Sedangkan untuk guru pendidikan anak usia dini (PAUD) dan jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah 12 GB/bulan dan bagi mahasiswa dan dosen diberikan bantuan sebesar 15 GB/bulan. Bantuan kuota data internet ini akan diberikan selama 3 bulan sampai November 2021.

Keseluruhan bantuan kuota data internet di tahun 2021 merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.

Mendikbudristek mengingatkan agar kepala sekolah dan pimpinan perguruan tinggi dapat memutakhirkan data nomor ponsel peserta didik dan pendidik pada sistem data pokok pendidikan (Dapodik) dan pangkalan data pendidikan tinggi (PD Dikti).

Baca Juga: Peserta CPNS Yogyakarta dan Jawa Tengah, Simak Titik Lokasi Mandiri Tes SKD, BKN Tambah 15 Tilok se Indonesia

Jika peserta didik maupun pendidik tak kunjung menerima bantuan kuota data internet, maka bisa melapor kepada Pimpinan Satuan Pendidikan atau Pengelola Satuan Pendidikan. Selanjutkan pimpinan atau operator Satuan Pendidikan mengajukan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk nomor baru maupun penggantian nomor.

Unggahan SPTJM untuk PAUD, pendidikan dasar dan menengah melalui https://vervalponsel.data.kemdikbud.go, sedang untuk jenjang perguruan tinggi melalui https://kuotadikti.kemdikbud.go.id.***  

Editor: Siti Baruni

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x