PORTAL JOGJA - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) akan kembali menyalurkan bantuan kuota internet untuk pelajar dan tenaga pendidik.
Kemendikbudristek kembali memberikan bantuan kuota internet untuk siswa, mahasiswa, guru dan dosen. Besaran bantuan yang diberikan yakni peserta didik PAUD yakni 7 GB per bulan, peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah 10 GB per bulan, pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah 12 GB per bulan, dan mahasiswa beserta dosen 15 GB per bulan.
Plt. Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Muhammad Hasan Chabibie mengatakan bantuan kuota belajar bisa mengakses semua laman, kecuali yang diblokir.
“Untuk bantuan kuota internet mendatang, tidak ada lagi mekanisme pembagian kuota umum dan belajar. Semua kuota internet bisa mengakses apapun kecuali laman yang diblokir Kominfo,” ujar Hasan dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR yang dipantau di Jakarta, Rabu, 25 Agustus 2021.
Sebelumnya, bantuan kuota internet tersebut terbagi dalam kuota umum dan kuota belajar. Kuota umum digunakan untuk mengakses laman atau pelantar nonpembelajaran, sementara kuota belajar digunakan untuk mengakses laman yang digunakan untuk pembelajaran.
Hasan mengatakan pihaknya juga telah melakukan pemadanan data penerima bantuan kota. Nomor ponsel yang didaftarkan divalidasi berdasarkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
“Hasil evaluasi yang kami lakukan, terjadi peningkatan penggunaan kuota yang diberikan tersebut. Penggunaan kuota internet untuk jenjang PAUD sebanyak 95 persen, untuk SD hingga SMA sebanyak 84 persen, dosen dan mahasiswa sebanyak 75 persen, dan para guru sebanyak 64 persen,” katanya.
Baca Juga: Kekurangan Menabung di Bank yang Penting Diketahui, Apa Saja? Simak Penjelasannya
Penggunaan kuota internet tersebut melonjak jauh jika dibandingkan dengan periode bantuan kuota sebelumnya.